KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Non Partai Mulai 21 Juni Hingga 4 Juli 2024

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melangsungkan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang dihimpun pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan sejak 21 Juni 2024.

Hal itu termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang diteken Hasyim Asy'ari pada 15 Juni lalu.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, KPU menjadwalkan verifikasi faktual berlangsung sampai 4 Juli 2024.

Dukungan ini menjadi prasyarat kandidat nonpartai mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Mereka diwajibkan memenuhi jumlah minimal pendukung yang dibuktikan melalui salinan KTP warga yang diklaim sebagai pendukung.

Sementara itu, pasal 42 mengatur syarat dukungan minimum untuk calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota. Jumlah dukungan minimal itu juga berbeda antarkabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud." Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba didampingi Ketua Bawaslu Toba Pekan Lalu ( 26/4/2024) pada pertemuan bersama dengan sejumlah pihak peserta pemilihan umum Kabupaten Toba.

Bawaslu Kabupaten Toba dan jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 pelaksanaan verfak pertama dilakukan selama 13 hari mulai 3-16 Juni 2024 dengan metode sensus.

Koordinator Devisi Pengawasan dan Hukum PPK Kecamatan Siantar Narumonda Marimbun Marpaung menjelaskan, semua KTP yang masuk menjadi persyaratan daftar dukungan oleh paslon independet harus diverifikasi Faktual (Ferpak) secara langsung kepada yang bersangkutan (pemilik KTP) sebagaimana KTP terdaftar menjadi pendukung untuk salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati dari Independent (non partai). Kebebaran dukungan ini harus di Ferifikasi Faktual eh PPS (Panitia Pemungutan Suara) selaku Ferifikator, "benar memang mendukung calon tersebut dan di monitoring oleh PPK dan pengawasannya di Panwascam pada tingkat Kecamatan dan PKD di tingkat Desa".

Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan Marimbun, pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang baru dilantik.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 menggunakan metode sensus, yakni berkesesuaian sebesar dengan jumlah KTP yang dikumpulkan.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini