Mesin judi tembak ikan diamankan polisi dari Desa Ujung Serdang. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Lapak judi ikan di Gang Jawa Dusun III Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang digeruduk petugas Polresta Deli Serdang, Rabu (12/6/24) malam.
Tidak ada satupun pemain atau pemilik lapak judi yang berhasil diamankan petugas. Diduga mereka keburu kabur sebelum petugas datang.
Petugas kemudian mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan mesin permainan roulette.
Selanjutnya kedua meja judi tersebut diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang agar terus menjaga ketertiban di lingkungan kita. Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya agar segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110 untuk segera ditindak lanjuti,"bilang mantan Kasat Narkoba Polresta Medan tersebut. (ren/mk)