Oknum Polantas Polresta Deli Serdang Kerap Pungli Pemotor Rp 250 Ribu

Editor: metrokampung.com

Oknum Polantas yang meminta bayaran kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Kelakuan nakal oknum polisi Sat Lantas Polresta Deli Serdang yang sering mangkal di salah satu warung Simpang Tangsi Lubuk Pakam diungkap sejumlah pengendara sepeda motor.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, namun surat kendaraannya lengkap, diharuskan membayar Rp 250 ribu. Jika menolak oknum Polantas mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang yang lokasinya tidak jauh dari warung tempat mangkalnya sejumlah oknum Polantas nakal berkumpul.

Kelakuan “menyimpang” oknum Polantas yang memakai rompi polisi yang tak mencantumkan nama dikeluhkan pengendara sepeda motor asal Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut keterangan mahasiswa salah satu kampus swasta di Medan  berinisial BM, Sabtu (22/6/24) sore ia melintas di Simpang Tangsi dari arah Lubuk Pakam menuju Tanjung Morawa. Karena tidak memakai helm, BM yang mengendarai sepeda motor Yamaha matic itu langsung dihentikan oleh salah satu petugas mengaku marga Tobing. Belakangan diketahui namanya adalah Budi Tobing.

“Bayar Rp 250 ribu atau sepeda motor saya bawa ke Polresta,”  kata BM menirukan oknum Polantas mengenakan rompi tanpa nama tersebut. 

Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya dialami BM. Sekitar 2 Minggu lalu dia juga dipaksa bayar Rp 200 ribu oleh oknum polantas yang mangkal di warung Simpang Tangsi tersebut.

“Karena saya menolak bayar Rp 250 ribu, STNK saya pun ditilang. Dari surat tilang yang diberikan tertulis Bripka B Adley – oknum polantas yang menilang saya. Pasal yang dibuatnya pun berlapis. Ada 3 pasal yang dibuat dalam kertas tilang berwarna biru,”ungkap BM.

Terkait hal tersebut, ketika konfirmasi kepada oknum Polantas bernama Budi Tobing yang menilang BM, ia pun sempat mengatakan apa yang bisa dibantunya. Namun setelah itu oknum polisi itu pun tiba-tiba menolak dikonfirmasi kembali. Tak berapa lama lagi langsung menerbitkan surat tilang dengan pasal berlapis kepada BM. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini