Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik : PLN Terindikasi Melanggar Dua Standar Pelayanan UU No 25 Tahun 2009

Editor: metrokampung.com

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, SH.(ft/dok)


Medan, Metrokampung.com
Pada tanggal 4-5 Juni 2024 terjadi pemadaman listrik di hampir separuh wilayah Kota Medan selama lebih dari 5 jam. Dan hal itu juga berlangsung sebanyak 2 kali dalam sehari. Setelah masyarakat heboh barulah PLN memberikan keterangan dan meminta maaf melalui medsos. Dan sampai hari ini, Rabu (5/06/2024) pemadaman listrik masih terjadi dibeberapa wilayah di Kota Medan. 

Setelah masyarakat heboh akhirnya PLN buka suara. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/06/2024) Manajer Komunikasi & TJSL Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Surya Sahputra Sitepu mengatakan padamnya listrik akibat adanya gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Saat ini ditemukan anomali pada sistem kelistrikan transmisi Sumatera  sehingga diperlukan pengaturan beban yang berdampak terjadi pemadaman kembali. 

Meskipun terjadi padam di Sumatera Utara,kata Surya namun dampaknya relatif kecil. Secara bertahap, penormalan terus dilanjutkan hingga ke seluruh pelanggan.

PLN menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini. PLN memohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar dapat mengatasi ini secepat mungkin, ucapnya.

Menyikapi kehebohan yang terjadi dimasyarakat khususnya pelanggan PLN, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, SH menyoroti terjadinya pemadaman listrik ini. 

Siska Barimbing mengatakan bahwa listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat vital bagi masyarakat, dan menjadi bagian pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara dan diselenggarakan oleh pemerintah.

Menurutnya pemadaman listrik juga bukan hal baru lagi, sudah sering kali di Wilayah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang  serta kabupaten-kabupaten lain di Sumatera Utara terjadi pemadaman listrik. Dan sama pula sering kali pemadaman listrik dilakukan tanpa pengumuman dan keterangan resmi dari PLN. Hal ini sangat merugikan masyarakat baik secara materil maupun imateril. 

Jika sebelum dilakukan pemadaman ada pengumuman dari PLN, maka masyarakat bisa melakukan antisipasi untuk mengurangi dampak kerugian. Dan juga masyarakat bisa mengetahui apa penyebab terjadinya pemadaman listrik, sehingga tidak menimbulkan prasangka-prasangka buruk tentang kinerja PLN. Namun tidak adanya pengumuman bahkan tidak ada keterangan resmi dari PLN ini menurut Siska menimbulkan kerugian dan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

Terjadinya pemadaman listrik ini yang tidak dilakukannya pengumuman dan keterangan resmi tentang pemadaman listrik dari PLN, menurut Siska berindikasi terjadinya pelanggaran terhadap dua  standar pelayanan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

Pertama,  Pasal  21 huruf I Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini adalah PLN wajib memberikan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian dan dilaksanakan sesuai standar pelayanan publik. Kedua, Pasal 23 tentang sistem informasi pelayanan publik yang pada intinya penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini PLN wajib memberikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat. Lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana prasaran, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian secara jelas dan terbuka serta dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik. Pada ayat (3) dengan tegas diatur bahwa pengumuman oleh penyelenggara harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. 

Jika memang pemadaman listrik terjadi akibat adanya perbaikan, lanjutnya, maka berdasarkan pasal 28 ini PLN harus mengumumkan jauh hari sebelum dilakukan perbaikan. Atau jika pemadaman oleh sebab sesuatu yang tidak diduga (force majure) PLN juga tetap harus segera memberikan keterangan kepada masyarakat. 

Menurut Siska, Dengan tidak diumumkannya pemadaman listrik ini ditambah lagi tidak ada keterangan dari pihak PLN jelas-jelas sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga dapat mengakibatkan berkembangnya prasangka-prasangkan tidak baik tentang kinerja PLN. Jadi PLN harus segera mengumumkan apa penyebab pemadaman listrik kemarin, kemudian minta maaf kepada masyarakat karena telah menyebabkan terganggunya pelayanan dan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan listrik tidak terpenuhi sepanjang pemadaman.
 
Dalam hal ini, Siska meminta pemerintah juga harus segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi kinerja PLN dan mengambil kebijakan untuk memperbaiki kinerja PLN, sehingga masyarakat/pelanggan PLN tidak terus menerus dirugikan akibat ketidakpastian layanan dan ketidakpastian informasi pelayanan, tegasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini