Medan, metrokampung.com
Dugaan korupsi / mark up anggaran Dana Desa, 3 Kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara yang telah dilaporkan warga ke Polres Taput akan segera ditindaklanjuti.
Ketiga terlapor yaitu Kades Parsibarungan, Kades Hutaraja dan Kades Dolok Nauli dengan dugaan penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang di duga mark up dan tidak sesuai dengan volume yang ada di anggaran (RAB).
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024 membenarkan hal tersebut.
"Benar, laporan tersebut telah di desposisi Kapolres untuk ditindak lanjuti," kata Baringbing.
Dijelaskannya, Polres Taput telah melakukan langkah langkah terkait hal tersebut yaitu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada ke 3 kades, TPK dan pendamping desa, untuk dapat menindaklanjuti apakah memang terindikasi korupsi/mark-up atau tidak.
"Yang jelas, kita tidak akan toleransi praktek korupsi di wilayah hukum kita, tetapi harus dengan bukti bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sebelumnya, tiga kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan masyarakat ke Polres Taput dengan dugaan Korupsi/mark-up anggaran dan dugaan persekongkolan dengan poin rincian yakni Dana Desa T.A 2023 diduga sarat dengan korupsi karena jumlah bantuan pemerintah tersebut sangat jauh dari hasil pelaksanaan (volume) pekerjaan.
Diduga kuat adanya kerjasama pihak Kades dengan suplayer mengeluarkan surat bon faktur yang berbeda, dengan jumlah barang yang sebenarnya (mark up).
Dalam pengelolaan Dana Desa, kepala desa diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga semuanya di monopoli kepala desa.
Diduga banyak tandatangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.
Dana PKK desa diduga tidak jelas pengelolaannya oleh istri Kepala Desa.
Dan diduga upah yang diterima masyarakat tidak sesuai RAB.
Diduga barang yang dibeli untuk keperluan tukang kebanyakan Fiktif. Diduga kuat Camat dan PMD serta pendamping Desa tidak melakukan pengawasan dan terkesan melindungi praktek korupsi Kepala Desa.
Jumlah Dana Desa Parsibarungan T.A 2023 sebesar Rp.947.000.000 , dari dugaan Korupsi sebagaimana beberapa dugaan penyimpangan keuangan Negara lebih kurang RP. 80.000.000.
Jumlah Dana Desa Hutaraja T.A 2023 sebesar Rp.1.033.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara kurang lebih Rp.105.000.000.
Jumlah Dana Desa Dolok Nauli T.A 2023 sebesar Rp.957.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000. (in)