Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di desa gambus laut batubara tanpa direklamasi pasca tambang.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Polda Sumut menerima laporan terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan seluas 4 hektar milik Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Laporan ini menuding PT JSI dan PT BUMI sebagai pelaku utama.
Investigasi wartawan menemukan bahwa PT BUMI melakukan eksplorasi dengan alat berat milik PT JSI dan mengirim hasil tambangnya ke PT JSI, yang diduga sebagai penadah. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan ini menambang di luar koordinat yang sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Diketahui, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menangani kasus ini dan telah mengamankan dua ekskavator, menyebabkan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut terhenti sementara. Hingga berita ini ditulis, Kombes Pol Sumaryono dari Ditreskrimum Polda Sumut belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Di tempat lain, aktivitas pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan juga dihentikan sementara. Alat berat dilaporkan disembunyikan. Hasil pertambangan ini sebelumnya dikirim ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.
Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengonfirmasi bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang terdaftar di lokasi tersebut, dan aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan atas nama perseorangan. Inspektur Tambang-Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), G Panggabean juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini.
Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med menyoroti pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang di Sumatera Utara dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang terkait reklamasi pasca tambang yang belum dilakukan, yang mengakibatkan kerugian lingkungan dan potensi korban jiwa.(Ra/mk)