Dairi, Metrokampung.com
Proses perekrutan badan ad-hoc Bawaslu kabupaten Dairi diduga Masih terindikasi labrak Aturan sehingga berlaku curang ,dimulai dari perekrutan exsisting panwascam hingga perekrutan pkd(Pengawas kelurahan desa yang diduga tidak sesuai prosedur sehingga ditetapkan.
Dalam hal ini Andi silalahi Sekretaris GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Dairi, melihat beberapa panwascam yang seharusnya eksisting tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi syarat dan adanya pelanggaran etik. Namun dampak dikarenakan adanya tebang pilih ,Bawaslu kabupaten Dairi tetap melanggengkan keputusan untuk menetapkan calon panwascam ,walaupun sudah tidak layak dikarenakan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Andi Silalahi Selaku sekretaris GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Dairi melihat ada dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupatrn Dairi saat melaksanakan perekrutan panwascam, dan PKD.
Dirinya menilai ada unsur tebang pilih terhadap peserta ini tentunya akan berdampak buruk serta dapat berakibat mencoreng citra lembaga Bawaslu di hadapan publik Khususnya Kabupaten Dairi, Dikarenakan tidak menjaga independensi selaku komisioner penyelenggara pemilihan umum.
"Maka dari ini kami meminta Bawaslu Dairi berbenah bertindak tegas menindaklanjuti dan memproses Secara tegas terhadap pelanggaran pelanggaran yang di lakukan penyelenggara pemilu mulai tingkat panwascam hingga Pkd yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Andi juga menegaskan kepada Bawaslu yang seharusnya komitmen harus dilakukan panwascam maupun Pkd yang sudah ditetapkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
"Namun banyak penyelenggara melabrak aturan tidak mengindahkan persyaratan ketika terpilih. Ini merupakan kecurangan yang terstruktur dan masif yang sudah mengakar mengakomodir kepentingan. Maka dari itu Andi Silalahi selaku sekretaris GMNI kabupaten Dairi menyatakan bahwa perekrutan badan ad-hoc tidak sesuai prosedur, dikarenakan tidak menguji kelayakan sesuai juknis dalam undang undang Perbawaslu RI," tegasnya.(vikram)