SPBU 14.205.150 Jalan Galang yang mengizinkan kembali sepeda motor modifikasi menguras pertalite di tempat tersebut. |
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) 14.205.150 di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kembali melayani pembelian bagi pemilik sepeda motor modifikasi.
Sebelumnya sempat dilarang berbulan lamanya pasca SPBU tersebut dibom molotov diduga buntut dari larangan sepeda motor modifikasi "menguras" pertalite di SPBU tersebut.
Selain SPBU Jalan Galang serupa juga dilakukan oleh SPBU 14.205.164 Jalan Medan Lubuk Pakam. Para pemilik sepeda motor bebas menyedot pertalite dari kedua SPBU tersebut.
Menurut keterangan warga, pertalite dari sepeda motor modifikasi selanjutnya dipindah ke dalam puluhan jerigen yang diletakan tidak jauh dari lokasi SPBU. Baru kemudian dibawa menggunakan mobil pribadi maupun pick up ke tempat tujuannya masing-masing.
“Setelah sepeda motor modifikasi masuk SPBU, tidak lama kemudian pertalite langsung habis. Pengendara sepeda motor modifikasi bolak balik mengisi pertalite. Sekali isi bisa 25 hingga 30 liter untuk satu unit sepeda motor modifikasi. Sementara ada belasan sepeda motor modifikasi yang beraksi setiap harinya,” ujar Nurdin warga Lubuk Pakam kesal, Minggu (10/6/24).
Anehnya, meski menyalah namun aparat Kepolisian membiarkan kegiatan itu secara terulang terjadi.(ren/mk)