Abdul Latif Desak Pemko Medan Bangun Sekolah SLB di Setiap Dapil

Editor: metrokampung.com
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Jalan A. Sani Mutholib Pasar 1 Lingkungan 1 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.(ft/ist)

Medan, Metrokampumg.com
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan bahwa tidak ada orang yang mau terlahir cacat. Hanya ketentuan dari tuhan YME dan tidak bisa ditolak. Disabilitas suatu kelompok orang yang disingkirkan. 

"Dengan tersingkirkan kelompok disabilitas maka kami yang tergabung dalam anggota DPRD Medan membuat peraturan dan undang-undang yang akan melindungi kelompok-kelompok disabilitas tersebut,"ujar Latif pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Jalan A. Sani Mutholib Pasar 1 Lingkungan 1 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Dan di Jalan T.M Pahlawan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Minggu (14/07/2024).

Dengan dibentuknya Perda ini diharapkan Pemko Medan betul-betul menjalankan anggaran Tahun 2024 untuk kepentingan warga Kota Medan. "Dan kita mendesak Pemko Medan untuk memberikan anggaran untuk Perda ini agar mereka para disabilitas memiliki hak yang sama, dan memiliki layanana publik yang baik,"jelasnya.

Lanjut Latif, saat ini warga Medan membutuhkan Sekolah Luar Biasa (SLB) khusus Kota Medan. Untuk itu kita mendesak Pemko Medan agar membuat SLB di setiap Dapil (Daerah Pemilihan). Karena SLB ini sangat dibutuhkan sekali.

Latif menjelaskan,  pengajuan pembentukan Perda pada Desember 2022 masih berbentuk draf. Dan di (11/01/2024) draf tersebut disahkan menjadi Perda No. 2 Tahun 2024 oleh Pemko Medan. Perda ini berisi 147 pasal dan 16 bab. 

"Perda ini memiliki visi misi menugaskan, mengamanahkan kepada Pemko Medan agar menjamin dan melindungi disabilitas dan para lansia agar terjamin kesehatannya, terjamin lapangan kerja dan terjamin secara finansial,"tegasnya.

 Lanjut Latif Perda ini luar biasa manfaatnya. Untuk itu, DPRD Medan agak terus menyuarakan Perda ini agar menjadi Perwal dan dilaksanakan Pemko Medan. "Bukan tidak mungkin Perda ini dilaksanakan karena APBD Kota Medan cukup besar sebesar Rp 8,3triliun dan sangat cukup untuk melaksanakan Perda tersebut,"tegasnya. 

Sebagai wujud adanya Perda ini, Pemko Medan akan segera membentuk Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) untuk para Lansia. Tujuan dibentuknya Posyandu Agar para orang tua bisa memeriksa kesehatan, bisa mengontrol kesehatanya dan bisa mendapatan informasi kesehatan dan program-program tentang lansia.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini