Aliansi Jurnalis Kabupaten Karo Minta Kapolres Karo Usut Tuntas Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Aliansi Jurnalis Kabupaten Karo yang terdiri dari Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), IMO, SMSI, Koswari dan LSM BAIN HAM, KCBI dan Laskar Merah putih melaksanakan demo menyampaikan pendapat, Kamis (11/07/2024) meminta Kapolres Karo untuk mengusut tuntas dalang intelektual pembakaran rumah wartawan di kabupaten karo 27 Juni 2024 lalu.
                 
Sebelum ke Mapolres Karo kumpulan jurnalis dan LSM melakukan orasi di depan gedung wakil rakyat walau tanpa di hadiri anggota DPRD Karo dengan alasan terlambat Surat pemberitahuan masuk.
               
Diketahui sejak peristiwa pembakaran rumah wartawan 27 Juni 2024 lalu 35 anggota DPRD memilih sikap diam seribu bahasa tanpa sepatah katapun menyampaikan rasa simpati meninggal wartawan dan keluarganya yang di bakar dengan mengabaikan hak asasi manusia 
               
Selain menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka juga membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan :

- Polres Karo Baik Dalam Memberikan Pelayanan dan Perlindungan, Jangan Lindungi Aktor dan Intelektual Kasus Pembakaran Rumah Wartawan,
-  Diamnya DPRD Karo Tidak Membungkam Kebenaran Peristiwa Pembakaran Rumah Wartawan,
-  Aliansi Jurnalis Tanah Karo Beserta LSM Tanah Karo Kami Butuh Aktor Intelektual Dibalik Kasus Tewasnya Wartawan Sekeluarga Hingga Terang Benderang, Polisi Pasti Bisa.


Adapun poin yang di sampaikan ke polres dan  DPRD Karo, Kamis 11 Juli 2024 diantaranya 
1. Kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

2. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual pembakaran rumah korban. Dalam hal ini, sesuai rilis yang diterima wartawan dari Polda Sumut terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting dalam kasus ini, kami meminta agar Bebas Ginting selaku otak penyusun rencana pembakaran rumah wartawan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.

3. Kami meminta pihak kepolisian agar membuka rekaman CCTV Panglong Setia Budi di mulai saat korban tiba di rumahnya usai diantarkan pulang oleh rekannya.

4. Atas kasus ini, kami akan melayangkan surat ke DPRD Sumut dan DPR RI untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus pembakaran rumah wartawan.

5. Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, kuat dugaan bahwa ada oknum-oknum yang berupaya untuk menutupi kasus ini guna mengaburkan informasi soal dalang utama atau aktor intelektual dalam peristiwa ini. Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan independen untuk melakukan penyidikan kasus ini.

6. Hasil investigasi wartawan, ada dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.
 
Sehingga kami menilai kasus ini adalah kasus yang berat. Kapolda Sumut dalam konferensi pers di Mapolres Karo sebelumnya menyampaikan untuk sementara kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 187 ayat 3 dari KUHP. Untuk itu, kami meminta agar seluruh pelaku nantinya dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tuntutan ke DPRD Karo. 

1. Sejak terjadinya peristiwa pembakaran rumah wartawan pada tanggal 27 Juni 2024 lalu, DPRD Karo selaku wakil rakyat kami, sama sekali tidak ada bersuara dan menyatakan sikap untuk mendesak pihak penegak hukum mengusut kasus ini. Untuk itu, kami wartawan Karo meminta agar DPRD Karo segera menyatakan sikap atas upaya pengungkapan kasus ini. 

2. Kami mendesak DPRD Karo segera melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas kasus ini dengan mengundang pihak-pihak terkait menangani kasus ini.
              
Aksi demo tersebut berlangsung damai dan Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman berjanji akan bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terselesaikan dan meminta kepada masyarakat bila ada bukti bukti lain atau saksi yang ada agar menyampaikan ke polres Karo. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini