APH Diminta Bongkar, Mafia Tanah di HGU 62 Kebun Penara

Editor: metrokampung.com
Kebun Penara yang hendak dikuasai mafia tanah.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Aparat Penegak Hukum (APH) harus berperan melindungi asset-asset negara yang ingin dikuasai pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara manipulatif.

Seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No 62 PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Penara. Adanya dugaan mafia tanah ikut berperan dalam kasus ini harus dibongkar tuntas.

Hal itu diungkapkan sejumlah  pensiunan PTPN2 yang merasa prihatin dengan adanya upaya menguasai HGU dengan cara-cara yang tidak sah bahkan terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi. 

“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan oknum yang ada di belakang mereka selama ini harus dibongkar tuntas,”bilang Muchtar Nasution, salah seorang pensiunan PTPN2 Kebun Penara, Jumat (5/7/24).

Menurut Mukhtar, apa yang diungkapkan di pengadilan selama ini, sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Kami yang lama bekerja di lingkungan Kebun Penara, siap bersaksi bahwa areal Kebun Penara tidak pernah menjadi areal Kebun Tembakau milik PTP IX seperti diungkapkan di Pengadilan. Penara itu murni kebun karet milik PTPN2 sejak dinasionalisasi Tahun 1958 yang kemudian menjadi areal tanaman kelapa sawit Afdeling III Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau,” tegas Mukhtar Nasution.

Serupa diungkapkan Juhari Saputra, mantan karyawan Kebun Penara lainnya.

“Sejak era Kepala Desa Penara Kebun dijabat Suparjan yang merangkap Mandor 1, upaya untuk menggarap lahan HGU ini sudah dimulai. Dengan dalih untuk lahan pertanian sayur-sayuran. Saya berulangkali bertentangan dengan Suparjan,” jelas Juhari.

Diungkapkan para pensiunan Kebun Penara, sejak awal banyak di antara identitas warga yang dipalsukan untuk memuluskan gugatan perdata kelompok tani Rokani Cs ke pengadilan. Di antaranya yang paling nyata, Supardi mantan mandor 1, nama orangtuanya (ayahnya) yang asli adalah Tambong, tapi di kartu Keluarga yang baru diganti menjadi Tumpok. Bahkan saudara kandungnya Sudirman, nama ayahnya menjadi Misri. 

“Sayangnya saat persidangan, data-data para penggugat dari kelompok Rokani Cs ini tidak diperiksa secara teliti sehingga mereka bisa melenggang begitu saja,” tambah Juhari Saputra.

Menurut Juhari Saputra, saat ini sebenarnya sebagian dari 234 warga anggota kelompok tani Rokani Cs mulai dicekam ketakutan, menyusul dihukumnya Murachman selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebab putusan itu semakin memperkuat bukti bahwa warga memang menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara. 

“Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan kasus ini, secara otomatis, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya,” ujar Juhari Saputra.

Kalangan pensiunan karyawan PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) sangat mendukung jika aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan kasus ini. Sehingga bisa membongkar tuntas adanya peran oknum mafia tanah di balik gugatan areal HGU No 62 Penara. Mereka juga mendukung pernyataan Machfud MD saat menjabat Menkopolhukam, yang menolak adanya eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset negara.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini