APH Diminta Tegas Tindak Mafia Tanah di Sumut, Asset Negara Harus Dipertahankan

Editor: metrokampung.com

APH Diminta Tegas Tindak  Mafia Tanah di Sumut, Asset Negara Harus Dipertahankan


Tanjung Morawa, metrokampung.com
Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat terkhusus bagi oknum mafia tanah yang ingin menguasai lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara. Karena tindakan para oknum dinilai semakin mengganas. 

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lepan Sumut, Herry Suhendra, Jumat (26/7/24).
"Awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU (Hak Guna Usaha). Lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut tanpa melibatkan warga lagi," jelas Herry Suhendra.

Lanjut Herry, mereka (para oknum) tidak segan-segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara untuk menguasai lahan yang selama ini merupakan asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.

Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN 2 (sekarang PTPN1 Regional 1) yang dibeking oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan karena dinilai cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Hitung saja, berapa kerugian negara dalam hal ini PTPN2  jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia," tambahnya. 

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, ujar Herry Suhendra, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. 
Disebutkan Herry, adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan terhadap oknum yang berperan di belakang warga.

Di samping itu, menurut Herry Suhendra, PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang.

"Sebab lahan-lahan PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) menjadi incaran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain khususnya mafia tanah di Sumatera Utara,"ungkap Herry.

Salah satu diantaranya lahan HGU di Penara Kecamatan Tanjung Morawa. Berbekal surat keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (PTSL) Tahun 1953, warga menggugat PTPN2 agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. 

Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks Kebun Tembakau PTPN IX. Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat, Murachman 2 tahun penjara.

Murachman terbukti  menggunakan surat palsu. Namun oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya mendapatkan lahan seluas 464 hektar di Afdeling III Kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.

PTPN terus berupaya melakukan langkah hukum terhadap upaya penguasaan lahan dengan cara tidak sesuai prosedur yang sah itu. 
Apalagi sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. 

Sejumlah nama sudah mengakui dan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti Rp.1,5 Miliar per orang. 

Namun janji yang dibuat di salah satu notaris di Tanjung Morawa tidak pernah terwujud. Warga hanya menerima ratusan hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor notaris.

 "Kami merasa dibohongi, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang," aku salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini