Chang Jui Fang Komisaris Utama PT BUMI Disebut Menambang di Luar Koordinat

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Kementerian ESDM RI melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Sumut mengaku sudah dipanggil pihak Polda Sumut terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa oleh PT BUMI di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, yang dituduh beroperasi luar koordinat.

Dan saat pemeriksaan, pihak Kementerian ESDM RI pun turut turun ke lapangan untuk melakukan ‘cross chek’ atas tuduhan pelanggaran koordinat tersebut. Di mana kemudian, laporan dari lapangan menyebut, bahwa PT BUMI yang diketahui punya komisaris utama bernama Chang Jui Fang, ternyata memang melakukan operasi di luar koordinat, sebagaimana izin yang diberikan pihak terkait.

Demikian antara lain rangkuman informasi dari Suroyo ST, selaku Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Sumatera Utara, saat menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. Senin (9/7/2024), di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.

“Atas laporan warga bernama Sunani, teman-teman di Inspektur Tambang dipanggil ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai ahli (bidang pertambangan). Dan laporan dari lapangan menyebut, memang telah terjadi pertambangan di luar izin pertambangan,” jelas Suroyo.

Suroyo menambahkan lagi, pihaknya sudah memastikan dengan turun ke Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara untuk melakukan kroscek.

“Kami (Inspektur Tambang), sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Gambus Laut. Dan sudah pernah mengeluarkan surat teguran, untuk sanksinya dari Gubernur (Sumut),” jelasnya.

“Dalam prosesnya, Inspektur Tambang melakukan pengawasan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut murni mengurusi izin berusahanya,” terang Suroyo.

Tambahnya lagi, bahwa Unit Pemetaan (UPt), yang ada di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Provinsi Sumut juga berperan sangat penting dalam menentukan titik koordinat pertambangan.

Dicecar soal reklamasi, Suroyo menjawab, reklamasi itu harus sesuai dengan dokumen yang diajukan (perusahaan penambang-red), lalu mendapat persetujuan dan sesuai dengan peruntukkannya.

“Reklamasi itu wajib (dilakukan perusahaan penambang). Jika reklamasi tidak dilaksanakan bisa diancam sanksi Pidana sesuai UU No 3 Tahun 2020,” tegasnya.


Sebelumnya, sekira Januari 2024 lalu, warga bernama Sunani (60), didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, melaporkan PT JSI dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) ke Polda Sumut. Laporan terkait dugaan pengerusakan lahan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut.

Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum pun berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator dari areal tambang.

Lalu, sekira satu bulan belakangan, penyidik Polda Sumut menebitkan lagi surat jemput/panggil paksa terhadap Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang, yang juga adalah Dirut PT JSI. Jemput paksa dilakukan karena Chang Jui Fang mangkir dua kali panggilan. Dan sampai detik ini, Chang Jui Fang belum tersentuh, bahkan kabarnya sudah berada di luar negeri.

Diketahui, memang ada kerjasama antara dua perusahaan, yang nama Chang Jui Fang tertera sebagai dirut maupun komisaris utama. PT BUMI melakukan aktivitas pertambangan termasuk pada lokasi di luar izin (koordinat), sedangkan PT JSI sebagai pembeli hasilnya. Lalu pasir kuarsa dibawa ke KIM 2 Medan, yakni PT JSI, dijadikan salah satu bahan pokok memproduksi keramik untuk dikomersilkan.

Selain itu ada aktivitas pertambangan pasir kuarsa juga marak di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara. Kondisi di lokasi ini juga tampak parah. Di mana bekas galian penambangan diduga sengaja diterlantarkan begitu saja, bentuknya mirip danau buatan, cukup lebar dan dalam, ada 4 titik di Desa Suka Ramai. Aktivitas penambangan pasir kuarsa di situ terlihat sudah lama tidak aktif, tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang.

Pengacara korban, Dr Darmawan Yusuf pun merespon ucapan saksi ahli dari Inspektur Tambang yang membenarkan pertambangan di luar koordinat.

“Keterangan saksi ahli tentunya semakin memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang terjadi. Ditambah penjebolan dari lokasi tambang sampai tembus ke sungai, meski kemudian tiba-tiba ditimbun. Lalu lubang-lubang bekas galian yang tak direklamasi. Jadi kita minta keseriusan APH terus mengembangkan kasusnya,” ujar lulusan Doktor Hukum predikat Cumlaude USU itu.

Soal soal dugaan dalam kasus tersebut akan ditumbalkan sebatas pekerja di lapangan yang diproses hukum, Darmawan menyebut, tidak bisa perusahaan hanya ‘buang badan’ ke karyawannya.

“Dalam konteks korporasi, ada doktrin ‘Vicarious Liability’. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak,” kata Dr Darmawan Yusuf.

Bantah Melarikan Diri
Berita sebelumnya, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok. Hal itu diduga karena Chang Jui Fang takut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

Karena tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, para wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4 Jakarta Utara.

Pihak RW Kapuk Muara mengatakan, Chang Jui Fang memang penduduknya. “Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi,” kata Wahyu.

Soal ini pun dikonfirmasi ke Haposan sesuai yang diinginkan Chang Jui Fang. Namun Haposan membantah Chang Jui Fang keluar Indonesia karena melarikan diri. “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini