Dalam Tempo 24 Jam Pembunuh Ramli Ginting Dibekuk Polres Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Tragedi memilukan yang menyebabkan kematian terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.30.wib,  (24/07/2024) lalu didepan teras kedai kopi.

Informasi yang diperoleh metrokampung.com,  penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang warga desa setempat mengakibatkan korban, Ramli Ginting (44) meninggal dunia. 

Korban, Ramli Ginting dengan luka tusukan di bagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri yang dilakukan IG alias Lajur alias Poso(34).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH, menjelaskan insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan tersangka,  IG alias Lajur alias Poso(34), yang juga seorang petani dari desa yang sama.

Dari pemeriksaan beberapa saksi saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui sementara, insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering membully tersangka yang  mengalami cacat pada bagian muka / wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

" Dan pada saat di TKP emosi tersangka  memuncak dikarenakan korban kembali mengolok - olok tersangka dengan perbuatan yang sama. 

Tak terima dengan ejekan korban, ketika korban hendak  sehingga sewaktu hendak pulang kerumah seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya ", tambahnya.

Sementara, Kapolsek Akp A. Nainggolan, SH menjelaskan kejadian ini diketahui setelah menerima laporan dari Kades Sukababo Abel Sebayang, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak diteras depan kedai kopi mengalami luka - luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP, dan melakukan olah TKP serta  mengumpulkan bukti bukti," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sebuah sarung pisau. Selain itu, petugas juga telah mencatat identitas korban, saksi saksi, dan tersangka dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut serta membawa korban ke RSU Kabanjahe bersama dengan bantuan pihak medis dari Puskesmas Juhar.

Dalam pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 24 jam, dipimpin langsung Kapolsek AKP A. Nainggolan, SH,, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka IG, pada hari Rabu(24/07), sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sukababo, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. 

"Bersyukur kurang dari 24 jam, berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat kami dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo  berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo", ucap A. Nainggolan.

Kapolsek Juhar menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo  akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini. 

"Untuk tersangka sendiri diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun", tambah A. Nainggolan.

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan. 

Pihak kepolisian khususnya Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini