Medan, Metrokampung.com
Sejumlah wartawan di Kota Medan, Jumat (26/7/2024), melaporkan seorang pria berinisial H ke Polda Sumut, terkait dugaan menghambat tugas jurnalistik.
H ini sendiri adalah seorang pria, yang dalam beberapa kesempatan menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia (JSI), yakni, sebuah perusahaan yang belakangan ini muncul dalam pemberitaan.
Laporan pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, laporan pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti laporan. Laporan itu di antaranya Nomor LP/B/99#/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/99#/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sejumlah wartawan lain tampak menunggu di luar Gedung SPKT Polda Sumut.
Setelah pelaporan selesai sore hari, didapat informasi, bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang merasa dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ada juga yang merasa diteror hingga merasa direndahkan.
Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada belasan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan serupa di kepolisian. Apalagi bukti-bukti sudah mereka rasa lengkap.
Jadi, menurut mereka, tinggal menunggu waktu. Apalagi bila merasa terancam, para wartawan itu menyebut akan membawa siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi kinerja mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik, ke jalur hukum.
Para pelapor yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kajati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus, agar laporan terhadap para terlapor segera diproses hukum, sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, kemerdekaan pers yang bertanggungjawab dijamin negara.
Dewan Pers
Apalagi baru saja, pada 24 Juli 2024 kemarin, seperti dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian serupa bakal berulang.
“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.
“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati, bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik dalam berita itu.
“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan. Publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini. Gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” pungkasnya.
Antisipasi
Sementara itu, seorang wartawan senior, RjP mengatakan, agar laporan wartawan ini jangan dipandang sekadar LP saja. Tapi setidaknya menjadi semacam antisipasi untuk menghidari hal-hal yang berlawanan dengan hukum.
“Ada istilah, sebelum terjadi parah, lebih baik mencegah, diantisipasi. Pers salah satu pilar demokrasi. Jangan untuk menghentikan kerja-kerja pers di lapangan, seperti mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah informasi, lalu diterbitkan, ‘tangan-tangan’ yang seharusnya melindungi Pers itu malah tak sadar digunakan untuk membungkam wartawan,” kata RjP.
Sebelumnya, laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa, bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya.
Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan. Seperti baru-baru ini, begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo. Karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya. Juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes terbakar.
Mereka juga mengingatkan keberadaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 Ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara.
Belum Tahu
Sementara itu, saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya, Sabtu (27/7/2024), terlapor H mengaku belum tahu bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Sumut. Sehingga dengan demikian, dia pun belum bisa memberikan komentar.(Ra/mk)