Ditanya Soal PT Jui Shin Indonesia, Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Arahkan Wartawan ke Humas

Editor: metrokampung.com
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan berjalan keluar dari Masjid Polda Sumut.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan kembali coba dikonfirmasi langsung terkait kasus PT Jui Shin Indonesia (JSI), saat berjalan keluar kantornya menuju masjid di Mapolda Sumut. Ia pun mengatakan, “Saya sholat dulu ya,” katanya, Jumat (5/7/2024) siang.

Kemudian, merasa akan memperoleh jawaban sebagai respon dari Kombes Pol Andry Setyawan, sejumlah wartawan pun menunggunya di parkiran dekat pintu masuk Kantor Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Hingga saatnya pun tiba, sekira pukul 13.15 WIB, tampak Kombes Andry Setyawan berjalan keluar dari Masjid Polda Sumut. Lalu para wartawan yang sedari tadi menunggu, menghampirinya untuk lanjut wawancara.

Dan setelah berjarak sekira dua meter, wartawan melontarkan lagi pertanyaan konfirmasi yang sama seperti sebelum berangkat ke mesjid.

“Soal PT Jui Shin Indonesia Pak dan PT BUMI, terkait penambangan pasir kuarsa di luar koordinat sehingga diduga ilegal merusak lingkungan merugikan pendapatan negara berlokasi di Kabupaten Batubara Desa Gambus Laut, Bapak bilang kemarin sudah turunkan anggota ke lokasi. Lalu sedang periksa saksi-saksi. Dan saat ini apakah sudah dapat ditentukan pelanggaran hukumnya,” isi pertanyaan wartawan.

Namun alangkah terkejutnya para wartawan mendengar jawaban Kombes Pol Andry Setyawan yang sudah lama ditunggu-tunggu itu. 

“Ke humas (Kabid Humas) saja ya. Iya ke humas. Tanyakan ke humas,” ucap calon jenderal itu sembari terus melangkah memasuki kantornya.

Perimbangan
Terkait ini, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald menyesalkan situasi itu. Ia mengatakan, bahwa sejatinya wartawan melakukan konfirmasi, salah satunya sebagai perimbangan dalam hal pemberitaan.

“Dan informasi yang disampaikan wartawan dalam media merupakan demi kepentingan publik. Kita yang pertama mengapresiasi kerja para wartawan. Apalagi memberikan informasi soal adanya dugaan korupsi. Sebab itu tentunya akan banyak membantu kinerja para APH,” terang Donald.

“Presiden Joko Widodo sendiri terus berusaha memangkas, menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit. Artinya bila bisa cepat, untuk apa menjadi lambat. Bila demikian faktanya, wajar para wartawan melakukan konfirmasi ke tingkat yang lebih tinggi. Contohnya ke Kapolda Sumut langsung. Begitu seterusnya sampai mencapai kebenaran yang sejati,” ujarnya.

Laporan Warga
Kasus yang dikonfirmasi wartawan tersebut berawal dari laporan pengaduan Sunani didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med ke Polda Sumut. Di mana lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri. Sebagai terlapor adalah PT JSI dan PT BUMI.

Kasus tersebut ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut, lalu berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator yang diduga digunakan perusahaan tersebut dalam melancarkan aksinya.

Selanjutnya, Dirut PT JSI Chang Jui Fang yang sekaligus jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT BUMI pun dipanggil Polda Sumut sebanyak dua kali melalui surat. Namun Chang Jui Fang diketahui selalu mangkir. Sehingga proses hukum selanjutnya, terbit surat panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang.

Tetapi di sini lah pelapor mengaku merasa penuh tanda tanya. Mengapa sampai sekarang panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang itu tak kunjung terlaksana meski sudah sekitar satu bulan terbit?

Dari itu, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25) didampingi pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf, kembali melaporkan PT JSI dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejagung, dan KPK.

Kepada Kombes Pol Sumaryono selaku Direktur Ditkrimum Polda Sumut sudah dicoba konfirmasi, terkait keluhan korban (Sunani). Namun belum juga dapat jawaban.

Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya, apa alasan tidak mau dipanggil Polda Sumut, Chang Jui Fang mengarahkan untuk menghubungi seseorang. “Mohon menghubungi Pak H untuk klarifikasi. 0812….,” kata Chang.

Mengikuti arahan Chang Jui Fang, wartawan pun mengkonfirmasi terhadap H dengan pertanyaan yang sama. Namun ternyata H juga tak mampu menjawab.

Informasi
Kepada Kombes Pol Andry Setyawan, sebenarnya sejak sekitar Januari 2024 sudah diinformasikan masyarakat dan wartawan soal dugaan penambangan di luar koordinat.
 
Sehingga diduga ilegal merusak lingkungan hidup merugikan pendapatan negara yang terjadi di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Yang lebih parah, sampai kini tak dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan hukum.

Saat itu Kombes Andry Setyawan menjawab melalui WhatsApp, sudah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan. Sebab memang tanpa adanya laporan, petugas Dit Reskrimsus bisa langsung melakukan tindakan hukum (Laporan Tipe A).

Berjalan waktu, ditanya wartawan lagi perkembangan, Kombes Andry Setyawan lanjut mengatakan, sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan pelanggaran hukumnya.

Dan terkini, Kombes Andry Setyawan yang dikonfirmasi kembali, bagaimana perkembangan setelah memeriksa saksi-saksi dimaksudnya, apakah ada atau tidak menemukan pelanggaran hukum atas aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara tersebut, Kombes Andry malah mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Sumut.

Legalitas
Terkait pemberitaan ini, pihak PT BUMI dan PT JSI melalui legalnya kepada sejumlah wartawan di Ulekareng Jalan Ringroad Medan menjelaskan, bahwa kedua perusahaan tersebut berdiri sendiri-sendiri, memiliki legalitas. PT BUMI bukan anak perusahaan PT JSI.

Bila Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama di PT JSI dan sebagai Komisaris Utama di PT BUMI, menurut legal kedua perusahaan tersebut, tidak ada masalah dan tidak ada yang salah. Selain itu, PT JSI bukan perusahaan tambang.

Namun ketika wartawan minta dokumen kerjasama antara PT JSI dan PT BUMI, sebab alat berat ekscavator yang digunakan menambang pasir kuarsa diketahui merupakan milik PT JSI, kedua legal tidak menunjukkan.

Soal menambang di luar koordinat, yakni di lahan milik Sunani, di Desa Gambus Laut dan diduga di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara, tanpa dilakukan reklamasi pula sampai detik ini, pihak dari kedua perusahaan tersebut mengatakan, bahwa bekas tambang itu akan dijadikan kolam berdasarkan kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin.

Namun soal kolam ini, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin membantah keras. “Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai kepala desa berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah,” tegas kades.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini