DJP Mengaku Sedang Tindaklanjuti Status Tersangka PT JSI Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp650 Miliar

Editor: metrokampung.com
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dwi Astuti.(ft/int)

Medan, Metrokampung.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dwi Astuti (foto), mengatakan, bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia (JSI).

“Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah, bahwa saat ini kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin, sesuai ketentuan. DJP senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Terima kasih atas bantuannya dalam memberikan penjelasan ke publik,” tulis Dwi Astuti membalas konfirmasi para wartawan, Senin (22/7/2024).

Ditanya kembali, apakah kasus itu akan menjadi prioritas DJP atau tidak, sebab ada uang senilai Rp650 miliar yang berpotensi bisa masuk ke kas negara, ia hanya membalas dengan ucapan terimakasih atas informasi wartawan.

“Terimakasih atas informasinya,” tutup Dwi.
Sebelumnya beredar di kalangan wartawan, dokumen Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak yang isinya menyebut, bahwa PT Jui Shin Indonesia (JSI) sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Di mana yang jadi direktur utama di PT JSI ini adalah Chang Jui Fang.

Saat ditanyai wartawan, Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut Lusi Yuliani membenarkan, bahwa surat itu memang dokumen dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat.

“(Itu) surat dari Direktorat Penegakan Hukum, dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadi kalau Direktorat Penegakan Hukum ini, itu adalah di bawah Pak Dirjen. Lokasinya di kantor pusat Jakarta,” katanya saat itu.

Dia menambahkan, yang melakukan panggilan kepada PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari Direktorat Penegakan Hukum. “Jadi bukan kami dari DJP Sumatera Utara 1,” katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, kalau mau mengkonfirmasi apakah surat itu benar, maka memang surat itu benar. Namun untuk menanyakan apa tindakan selanjutnya, Lisa mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke sebuah nomor yang tertera di surat tersebut.

“Ditanyakan juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak) ini. Kop surat sesuai. Konfirmasinya langsung saja ke sana,” lanjut Lusi.

Dalam kasus ini, sesuai informasi didapat, diduga kerugian negara mencapai Rp650 miliar, bahkan bisa naik lebih. Pasalnya sesuai informasi terbaru didapat wartawan, angka Rp650 miliar itu diduga hanya merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016.

Sedangkan untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017, Januari sampai dengan Desember 2018, Januari sampai dengan Desember 2019, dan tahun-tahun selanjutnya hingga Desember 2023, diduga belum masuk dalam pemeriksaan DJP.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Max Donald pun menegaskan, agar rasa keadilan soal pajak, menjadi perhatian pemerintah. Masyarakat dibebankan membayar pajak. Sementara di pihak lain, ada perusahaan yang ‘mengemplang’ pajak hingga ratusan miliar bahkan triliunan Rupiah.

“Masyarakat dari semua tingkat ekonomi cenderung mengeluh dengan pajak yang sudah ditetapkan naik, mulai Januari 2025 disebutkan diberlakukan. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa, ada apa, sehingga yang jelas-jelas seharusnya sudah menjadi hak negara malah terkesan berlama-lama dieksekusi Ditjen Pajak untuk masuk ke kas negara?” tanyanya.

“Itu uang besar bila segitu. Dari informasi media yang saya baca, diduga kerugian negara oleh perusahaan tersebut soal pajaknya mencapai Rp650 miliar. Sudah lama lagi kasusnya. Di 2023 katanya sudah menjadi TSK. Jadi KPK maupun kejaksaan kita tunggu gerakan cepatnya. Dalam situasi ekonomi rakyat sekarang ini, jangan ditambah dengan kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” kata Max.

Masih Diam
Diketahui, pengurus di PT JSI, sebagai direktur utama bernama Chang Jui Fang. Lalu, Komisaris Utama disebut- adalah istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.
Chang Jui Fang sendiri selalu diam ketika dikonfirmasi berulangkali kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor wartawan yang menghubunginya.

Lalu sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai di sana, dapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), sedang di luar Indonesia, katanya ke Negara Tiongkok. Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk di sana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Soal keberadaan Chang Jui Fang pun diklarifikasi oleh Haposan. Di mana dalam beberapa kesempatan, Chang Jui Fang memang mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Haposan terkait PT JSI.

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan. Namun Haposan tetap belum menjawab, apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini