KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Dua Pasangan Non Partai di Dairi Memenuhi Syarat Mendaftar, Dari Hasil Verifikasi Faktual KPU

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Bertempat Dihotel one's Hotel Sidikalang (10/07/2024) Rapat pleno yang dihadiri seluruh PPK se Kabupaten Dairi, perwakilan Forkopimda, serta kedua  Bapaslon disertai pendukungnya masing-masing, KPU Kabupaten Dairi melaksanakan rapat pleno  terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan  pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dairi 2024 tingkat kabupaten. 

Adapun bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dairi dari jalur perseorangan atau non partai dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dairi November Mendatang, pasangan Tersebut Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-H .Anwar Sani Tarigan.


Hal tersebut  tertuang dalam berita acara nomor 199/PL.02.2-BA/1211/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati  dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dairi 2024.

Setelah hasil coklit pantarlih 15  Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung didampingi anggota Asih Firmansyah Solin, Ridwan H.A Samosir, Rono Anto Sinaga, Anggiat Gabe M Sinaga, membacakan secara langsung berita acara hasil pleno tersebut.

Ketua KPU mengatakan, sehubungan data dukungan untuk kedua bapaslon tersebut melebihi kuota kebutuhan dari yang sudah ditetapkan. 


“KPU juga menetapkan bahwa perbaikan data atau verifikasi faktual kedua tidak perlu dilakukan lagi, artinya keduanya lolos memiliki tiket untuk mendaftar calon bupati/wakil bupati dairi 2024,” pungkasnya. 

Dari hasil Verifikasi Faktual, jumlah dukungan yang ditetapkan KPU Dairi minimal sebanyak 22.722, Namun bapaslon Rimso Maruli Sinaga dan  Barita Sihite  mendapat dukungan sebanyak 22.989.

Sementara Davit Partahan Najogi Sasta MajuTambunan dan H. Anwar Sani Tarigan mendapat dukungan sebanyak 25.201.(vikram) 
Share:
Komentar


Berita Terkini