Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Merupakan Tindakan Tercela, Hal Ini Tengah Menghantui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Porsea

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Porsea, metrokampung.com
Dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah Kejar Paket C setara SMA membuat Hankam Sitorsus berang. Pemerhati pendidikan itu mendesak dinas pendidikan mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas.

Informasi yang dihimpun, setiap peserta paket C diminta membayar sejumlah uang untuk mengambil dan mendapatkan ijazah. Sementara, dinas belum mengeluarkan ijazah dan memastikan jika tidak ada pungutan."Kita menerima aduan dari dua peserta ujian yang diminta mem-bayar untuk mengambil ijazah," ucap mantan Anggota DPRD komisi pendidikan itu dikutip Rabu (24/7/2024).

Hankam menyatakan, sejumlah peserta ujian tersebut yang tidak berkenan disebut namanya, sebelumnya pernah mengikuti ujian nasional kesetaraan.  "Untuk mengusut sistem dan regulasi dalam kejar paket C yang dilakukan oleh oknum Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Porsea perlu mengindentifikasi berbagai modus pungli tegas-nya.

Ia sangat menyesalkan keceplosan oknum pimpinan SKB inisial "IM" saat ditemui diruang kerjanya. Saat dipertanyakan pendaftaran paket A,B dan C tahun anggaran 2023 oknum 'IM" menyatakan jika paket pendaftar pada paket A adalah kosong, paket B 3 orang serta paket C 15 orang.

"Akan tetapi oknum IM menjelaskan, jika saudara-saudara ingin mendaftarkan peserta paket, anda bisa menerima sejumlah uang, "namun, jangan terbawa-bawa nama SKB Porsea "silahkan, kata "IM' dengan nuansa ceplosnya".

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kabupaten Toba mengaku belum menerima informasi permasalahan tersebut.
 
"Jika memang ada pelanggaran, dinas akan mengingatkan," kata Kabid PLS. Pihaknya akan mengundang seluruh PKBM untuk diberikan pemahaman agar tidak melakukan pungutan ke peserta ujian. 

"Tidak boleh ada pungutan, apalagi peserta ujian kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah," ucapnya.

Seperti diketahui, SKB Porsea selama ini sudah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah sebagaimana aturan juklak dan juknis. Untuk diketahui, Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Dirjen PAUD Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif dibina oleh kepala bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program. 

Penyelenggaraan program-program SKB harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan sekaligus sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat tersebut diperoleh dari hasil analisis kebutuhan masyarakat secara nyata di lapangan.

Standarisasi SKB dilakukan dalam konteks pembinaan dan pengembangan semua komponen yang ada di SKB, baik kepala, unsur tata usaha, pamong belajar, atau pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil peran dan terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu dengan penerapan open management.

Setiap program yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas standar/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur dan SKB senantiasa melakukan pemantauan berdasarkan indikator mutu yang ditetapkan. 

Sanggar kegiatan Belajar (SKB) sebagai motivator yang memerlukan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak dapat bekerja sendiri tetapi harus mampu berkerjasama dengan masyarakat. Karena masyarakat di sini memiliki makna yang luas, bisa berarti orang tua warga belajar, instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial dan kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur lembaga, maupun perorangan. Karena itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.

Sebagai kerangka dasar berpikir yang menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:
Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan agar dapat mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu cara yang diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan dan pengembangannya sebagai langkah menuju peningkatan kualitas program secara utuh.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini