Eksekusi Lahan Yang Ricuh di Desa Paya Perupuk, Tg. Pura : Surat Kuasa Penggugat Diduga Palsu, Masyarakat Masih Mengajukan PK

Editor: metrokampung.com
Penasehat Hukum masyarakat Desa Paya Perupuk, Sapril,SH

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari proses eksekusi lahan dan bangunan di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tg. Pura, Kabupaten Langkat yang dilakukan para petugas dari PN Stabat yang berlangsung ricuh, Jumat (26/7/2024) yang lalu. Eksekusi itu terpaksa ditunda, karena adanya perlawanan dari warga yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 yang lalu.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Paya Perupuk, Sapril, SH pun menegaskan sudah melayangkan PK (Peninjauan Kembali), karena melihat ada kejanggalan dari surat kuasa penggugat.
       
"Menurut pandangan saya, surat kuasanya palsu. Karena itu, kami minta agar putusan kasasinya bisa ditinjau kembali," ujar Sapril kepada para wartawan, di lokasi eksekusi.
       
Lebih lanjut, kepada para wartawan di Stabat, Senin (29/7/2024), Sapril pun menambahkan, surat kuasa palsu itu salah satu fakta hukum yang penting. Jadi, jangan diabaikan.

Lahan itu sendiri, tegas Sapril, menjadi sengketa antara masyarakat Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tg. Pura, atas nama Rahmah Nst dkk melawan Hamrajul. Sapril menegaskan tidak tahu jelas apa alas hak Hamrajul, tapi yang dia tahu masyarakat ada mengantongi surat izin garap lahan tersebut dari Kepala Kampung Paya Perupuk, Anas Ali tertanggal 17 Juni 1978. 
       
Selain itu, masyarakat sendiri mengaku sudah menempati lahan itu sejak tahun 1967 yang lalu. 
       
Nah, karena sudah menjadi sengketa, masalah itu pun bergulir ke ranah hukum. Ði sidang perdata tingkat I Hamrajul menang, sehingga masyarakat pun mengajukan banding.
       
Namun, di tingkat banding Hamrajul kembali menang, sehingga masyarakat mengajukan kasasi. Nah, di tingkat kasasi Hamrajul kembali menang, sehingga masyarakat pun mengajukan PK (request civil).
       
"Nah, pada tahun 2020 yang lalu keluarlah putusan banding di bulan Desember, tapi ada surat keterangan dari desa yang menyatakan dia (Hamrajul) sudah meninggal pada senin, 21 September 2020. Ini dia surat keterangan dari  desa yang ditandatangani kepala desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Masdiyanto, SH, tertanggal16 April 2024 dan surat keterangan dari kepala dusun, Supracoyo, tertanggal  15 April 2024 serta  surat pernyataan dari bilal mayit, H.M. Suratno yang menyatakan Hamrajul sudah meninggal dunia pada tanggal  21 September 2020 yang lalu. Jadi,  untuk Kasasi, Hamrajul, warga  Lingk. II Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai telah membuat surat kuasa baru kepada penasehat hikumnya, Azhar Limbong, SH dan rekan yang beralamat di Jalan Tuar 21, Medan Amplas," ujarnya sambil memperlihatkan surat- surat tersebut.
       
"Nah, yang menjadi masalah, bagaimana dia bisa membuat surat kuasa baru, padahal dia sudah meninggal dunia," tambahnya.
       
Karena itu, surat kuasa itu diduga palsu, sedangkan saat ini  PK masih berproses, terdaftar pada tanggal 5 April 2024.
       
"Tapi anehnya, walaupun masih berproses, kenapa  sudah ada aksi  eksekusi," ujarnya dengan kecewa. 
       
Tanah itu sendiri, tegas Sapril adalah tanah masyarakat.  Dulunya adalah lahan rawa- rawa, tapi sudah dikuasai masyarakat sejak sekian puluh tahun yang lalu.
       
"Selain itu, tiap tahun masyarakat pun membayar Ipeda (PBB) kepada pemerintah. Itulah bukti kalau masyarakat yang mengelola dan menguasai tanah itu. Karena itu, perkara ini perlu untuk ditinjau kembali," pungkasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini