Hak Jawab Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Terkait Berita "Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Editor: metrokampung.com
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani saat dikonfirmasi wartawan di Kantor DJP Sumut I, Senin (15/7).

Medan, Metrokampung.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di Metrokampung.com yang terbit pada 17 Juli 2024, terkait berita yang menyebutkan, "Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka,  Diduga Gelapkan Pajak Rp650 Miliar". 

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Dalam berita tersebut terdapat pernyataan : Hal itu dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani. Bahkan, dia juga membenarkan dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT Jui Shin Indonesia Dirut Chang Jui Fang sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah pak Dirjen," Dapat kami sampaikan bahwa kami keberatan karena Wartawan yang datang menanyakan kebenaran surat pemanggilan penyidikan a.n. orang pribadi lain (bukan Chang Jui Fang). Humas DJP Sumut menyatakan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumut I. Dan karena penyidikan bersifat rahasia, maka Kanwil DJP Sumut I juga tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.

2. Dalam berita tersebut terdapat pernyataan: , "Yang melakukan Pemanggilan dan Penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan."
Dapat kami sampaikan bahwa kami keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah menyatakan bahwa PT Jui Shin Indonesia menjadi tersangka di bidang tindak pidana perpajakan.

3. Dalam berita terdapat pernyataan “Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Kenapa disini? Karena memang PT Jui Shin Indonesia lokasinya ada disini, di Sumatera Utara," jelasnya.

Dapat kami sampaikan bahwa kami keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah menyatakan kebenaran tempat penyidikan PT Jui Shin Indonesia. Yang disebutkan adalah, dalam kasus-kasus tertentu, Penyidik Kantor Pusat DJP dapat menggunakan Kanwil sebagai tempat penyidikan.

Melengkapi hak jawab tersebut juga kami sampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya sebagai berikut:
Pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kanwil DJP Sumatera Utara I kedatangan empat orang wartawan dengan maksud ingin mengklarifikasi kebenaran surat. Wartawan tersebut berasal dari Toba Post, Metro Kampung, dan Viral 24.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I Ibu Lusi Yuliani menemui empat orang wartawan tersebut dan memberikan keterangan atau jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut sebagai berikut :

1. Ketika ditanya kebenaran surat pemanggilan atas orang pribadi, yang kebetulan tertera tempat pemanggilannya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani menyatakan bahwa Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak bisa memberikan konfirmasi kebenaran surat tersebut, karena memang bukan sebagai penerbit surat. Ibu Lusi Yuliani hanya membenarkan bahwa benar Direktorat Jenderal Pajak memiliki Direktorat Penegakan Hukum.

2. Ketika ditanya mengapa Direktorat Penegakan Hukum melakukan pemanggilan atas kasus yang mereka tangani di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani memberi keterangan bahwa Direktorat di Kantor Pusat dapat meminta bantuan Kanwil untuk menjadi tempat mereka menjalankan tugas, termasuk pemanggilan dalam hal pemeriksaan dan penyidikan. Namun sebagai penyedia tempat untuk menjalankan tugas, Kanwil tidak mengetahui materi pembahasan yang dilakukan.

3. Selanjutnya wartawan menanyakan tentang bagaimana penanganan kasus penggelapan pajak, yang dijawab oleh Ibu Lusi Yuliani dengan penjelasan tentang proses bisnis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan secara umum.

3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat,akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami meminta agar Bapak dan Ibu dapat melakukan ralat dan koreksi baik terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I u.b. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani.(Red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini