Langkat, Metrokampung.com
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat masih berlanjut dan terus disorot. Apalagi, ketika ditanya, apakah Kepala Desa (Kades) Halaban, Tamaruddin , sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, serta apa hasil dan tindaklanjutnya, Kamis (20/6/2024) yang lalu, Inspektur Pembantu (Irban) V, dari Inspektorat Kabupaten Langkat, Syaifullah, SSTP, MAP menjawab, sudah diproses.
"Ya, sudah diproses ya bang. Namun, untuk hasil riksusnya tidak bisa kami sampaikan kepada umum (publik), bang. Kami hanya menyampaikan hasil riksusnya kepada pihak yang meminta audit (Polres Langkat)," ujarnya.
Masyarakat berharap agar kasusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan itu muncul setelah timbul dugaan kasus itu akan diselesaikan ' di bawah tangan' alias lewat jalur belakang.
Masyarakat tentu kecewa kalau kasus itu berakhir seperti itu.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Sapril, SH menegaskan, aparat penegak hukum harus profesional. Artinya, jangan ditutup- tutupi, apalagi diputarbalikkan demi kepentingan segelintir orang.
"Ya, pihak aparat penegak hukum harus profesional dalam memeriksa setiap kasus, dan jangan ada yang ditutupi persoalan kasus korupsinya. Jika benar korupsi, tapi tidak ditindak lanjuti, maka itu berarti pihak aparat penegak hukum itu yang bermain api. Jadi, mari coba kita kawal untuk korupsi di Langkat, apakah pihak aparat penegak hukum bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai amanah UU anti korupsi atau tidak. Jika hal ini tidak ditindak lanjuti, berarti korupsi akan terus merajalela," ujarnya kepada Metrokampung. (BD)