Komisioner KPU Dampingi Pantarlih Coklit di Rumah Dinas PJ Sekda, Begini Harapannya untuk Masyarakat

Editor: metrokampung.com

Dairi, Metrokampung.com
KPU Kabupaten Dairi menggelar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 secara serentak pada Senin, (24/06/2024).

Diketahui, Pemutakhiran data Pemilih Guna memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas pemutakhiran data pemilih.

Penyusunan Data Pemilih telah dimulai dari tanggal 24 juni s/d 24 juli 2024, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Dairi Rono Anto Sinaga menjelaskan bahwa Pencocokan dan Penelitian atau yang biasa disebut Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

“Dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dari rumah ke rumah warga dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga,” jelas Rono pada Wartawan. 

Rono menjelaskan, Ada sebanyak 912 Petugas Pantarlih pada hari ini telah melaksanakan kegiatan Coklit yang tersebar di 535 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Dairi.

“Ada sebanyak 230.581 daftar Pemilih yang akan dilakukan Coklit oleh teman teman Pantarlih, Data tersebut merupakan data Hasil Singkronisasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pemilihan terakhir,” jelasnya.

Adapun kegiatan Pantarlih dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagai berikut :
1. Pantarlih mencocokan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga. 

2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. 

3. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan. 

4. Mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainya. 

5. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/Polri.

6. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. 

7. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status Sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI/anggota Polri. 

8. Mencoret data pemilih yang berstatus Warga Negara Asing. 

9. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi melalui divisi Perencanaan Data dan informasi menghimbau kepada jajaranya untuk memastikan semua warga kab Dairi.yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih agar dapat terdaftar sebagai Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.(vikram) 
Share:
Komentar


Berita Terkini