Konspirasi Merugian Negara, Dirjen Pajak Tetapkan PT Jui Shin Indonesia Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Pusaran dugaan korupsi di seputar PT Jui Shin Indonesia (JSI) dengan dirutnya, Chang Jui Fang, sepertinya terus berkembang. Informasi terbaru menyebut, bahwa ternyata sejak tahun 2023, perusahaan ini diduga sudah ditetapkan Dirjen Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum, berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Kalangan media pun sedang ‘bergerak’ untuk mencari tahu lebih dalam terkait informasi status tersangka PT JSI yang beralamat di KIM 2 Medan itu. Yakni, sudah sampai di mana kelanjutan tindakan yang diambil Dirjen Pajak RI sampai saat ini.

Tak kalah penting, pimpinan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK) baik di wilayah Sumut maupun di pusat, semakin lebar celahnya untuk mengusut dugaan kerugian pendapatan negara yang dilakukan perusahaan tersebut.

“APH bisa menjadikan informasi dari media terkait status tersangka korporasi tersebut untuk mengejar dugaan merugikan negara yang selama ini dialamatkan kepada perusahaan tersebut. Dirjen Pajak Direktorat Penegakan Hukum juga kita apresiasi terhadap informasi yang kita ketahui ini, bila benar. Semoga tindakan tegas nyata dilakukan guna menyelamatkan pendapatan negara,” kata Ketua LSM Gebrak Max Donald, Minggu (14/7/2024).

Menghalangi Wartawan
Persoalan ini sudah merebak merebaknya sejak adanya laporan ke Polda Sumut terhadap PT JSI, dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan. Sebagai korban pelapor adalah Sunani, yang mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT JSI ke Kejati Sumut, Kejagung, dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup, sehingga merugikan negara. Anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf.

Terkait ini, sejumlah awak media pun merasa ada beberapa oknum yang diduga berupaya menghalangi kinerja wartawan. Termasuk dengan adanya ancaman melaporkan wartawan ke aparat hukum dan trik lainnya.

Menanggapi ini, seorang wartawan senior di Ibu Kota yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, menegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan pers. Sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak. Selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan. Hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,” jelasnya.

“Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (1), ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya. 

Disinggung soal adanya kesan memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban, wartawan senior itu mengatakan, bahwa konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu.

“Hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya. Apalagi zaman sekarang ini, tugas wartawan semakin kompleks dan bertemu akan memakan waktu lebih lama,” jelasnya, seraya menambahkan, bila wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT JSI telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Dirut PT JSI yang juga Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang, telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil.

Penjelasan PT JSI
Upaya konfirmasi kepada Chang Jui Fang sendiri terus berlangsung, termasuk melalui selulernya (0811 1839 ###). Bahkan sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai di sana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut-sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.
Awak media juga berupaya mencari tahu kepada pria bernama Haposan, sebagaimana arahan Chang Jui Fang. Di mana Haposan menjawab, bahwa pimpinan mereka ada bisnis di luar negeri. “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” tulis Haposan.

Namun Haposan belum menjawab, apakah   Chang Jui Fang akan kembali ke Indonesia dan mengapa selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini