Kutipan Pemeriksaan Kesehatan dan Test Urine di Polmed, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak Aktif

Editor: metrokampung.com
Mahmud Irsyad.(ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Deteksi dini bebas narkoba pada dasarnya tidak dikenakan biaya yang dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , karena ditanggung pihak pemohon. BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta sesuai surat permohonan dari pihak kampus.

Pernyataan di atas disebutkan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, S.H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu. Endang membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru di kampus Politeknik Negeri Medan. 

Kemudian saat disinggung mengenai adanya biaya yang dikutip pihak Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan bebas narkoba tersebut, Endang pun menyarankan untuk bertanya ke pihak kampus. 

“Jangan tanya ke saya, tanyakan langsung ke Polmed,” ujarnya saat dikonfirmasi melakui pesan Whatsapp. 

Endang mengaku pihaknya tidak ada mengutip biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pemeriksaan bebas narkoba di kampus tersebut. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan merupakan deteksi dini. 

Mendapat informasi adanya kutipan tersebut, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara , Mahmud Irsyad mengaku geram dengan tindakan Politeknik Medan yang mengutip biaya kepada mahasiswa sebesar Rp 375.000 dalam pemeriksaan kesehatan dan test urine narkoba.

" Tindakan Polmed bisa dikategorikan pungutan liar (pungli) karena mengutip uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas," sebut Mahmud Irsyad saat ditemui di Medan, Rabu (24/7/2024). 

Dalam pelaksanaan bebas narkoba , lanjutnya mahasiswa baru seharusnya diberikan kebebasan untuk memilih rumah sakit mana yang dipilihnya sebagai rujukan.

" Seperti yang saya  lakukan terhadap anak saya yang lulus di salah satu PTN di pulau Jawa , pemeriksaan bebas narkobanya terserah si mahasiswa mau dimana ," ujarnya. Malah biayanyapun tidak sebesar yang ditetapkan Polmed, malah lebih murah lagi, sebutnya.

Irsad mengatakan bahwa kutipan pemeriksaan kesehatan dan test urine yang dillaksanakan Polmed terhadap mahasiswa baru sudah masuk kategori pungli. Dia meminta aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun yang lainnya agar bertindak aktif dengan melakukan jemput bola. 

"APH jangan seperti pemadam kebakaran, setelah ada kejadian kebakaran baru bertindak sehingga menjadi sia-sia", ucapnya.

Ditegaskannya agar APH bertindak cepat dengan meminta keterangan dari  Polmed perihal pemberitaan yang beredar di sosial media terkait peristiwa yang terjadi. 

" Usut tuntas dugaan pungli di Polmed sehingga perihal yang beredar di luaran tidak menjadi bola liar karena sudah masuk ke ranah hukum," ujarnya.

Dan persoalan humas Polmed yang telah  berjanji dan memberikan keterangan namun membatalkan secara sepihak, menurutnya, hal itu juga perlu dilaporkan. Dia menganjurkan agar Humas tersebuy dilaporkan ke lembaga KIP.

" Laporkan segera ke lembaga KIP bila data dan keterangan didapat sudah sesuai sehingga pihak Polmed dapat dipanggil dan memberikan keterangan ," sebutnya.

Humas seharusnya dapat memberikan keterangan kepada wartawan  yang hendak konfirmasi, bukan menjanjikan lalu ingkar, tegasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini