Lokasi Tambang Sudah Jadi Kolam, Disperindag ESDM Sumut Belum Tunjukkan Dokumen Reklamasi PT BUMI dan CV Sambara

Editor: metrokampung.com
Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing (foto tengah).(ft/dok)

Medan, Metrokampung.com
Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) diduga kuat telah terjadi pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara. Demikian juga pada penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.

Pasalnya, penambangan pada lokasi-lokasi tersebut, selain diduga dilakukan perusahaan penambang maupun perseorangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), juga sampai detik ini tidak ada reklamasi dan pascatambang, meski ada yang sudah hampir habis masa berlaku IUP Operasi Produksi (OP) dan di lokasi penambangan sudah tidak ada aktivitas.

Atas kondisi di atas, wartawan mencoba kembali melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Sumut, melalui Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing (foto tengah).

“IUP OP CV Sambara akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang dan kemungkinan tidak diperpanjang, karena sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebut memperpanjang, yang seharusnya setengah tahun sebelum masa IUP OP habis harusnya sudah diperpanjang,” kata August, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, atas permintaan wartawan lagi, agar dikeluarkan dokumen perencanaan reklamasi dan pascatambang kedua perusahaan, PT BUMI dan CV Sambara yang telah disetujui pihaknya dan OPD lainnya, August Sihombing pun minta agar wartawan membuat permintaan secara tertulis. Namun kemudian dia menambahkan, bahwa prosesnya akan panjang dan belum tentu kepala dinas menyetujuinya.

Terkait reklamasi ini, pihak mengaku dari PT JSI dan PT BUMI mengatakan telah mendapat izin, berupa kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, bahwa bekas galian pasir kuarsa dibuat kolam ikan. Ternyata Kades yang dikonfirmasi wartawan, membantah keras dan penjelasannya berbanding terbalik dengan perwakilan kedua perusahaan itu.

“Tidak benar itu. Mana mungkin saya, sebagai kepala desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang. Tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan,” tegas Kades.

“Sudah lah, jangan banyak kali alasan. Suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu. Saya jamin tidak ada. Reklamasi dan pascatambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi,” tandas kades.

“Saya duga mereka mau pengalihan isu. Faktanya sampai sekarang bekas galian mereka di Desa Gambus Laut tidak ada yang ditutup kembali. Hanya menyisakan lubang besar mirip kolam, danau buatan di mana-mana.”

Ia menambahkan, ketika hujan, bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.

“Saya sebagai Kades Gambus Laut, berterima kasih kepada para rekan media. Ketika viral berita tersebut, daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. Saya mengharapkan semua pihak, terutama para aktivis dan peduli lingkungan agar mau mendesak pihak yang berwenang menindak perusahaan tersebut, supaya segera melakukan reklamasi dan pascatambang sampai 100 persen berhasil,” tutup kades.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Sunani (60), didampingi pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut, terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara. 

Sebagai terlapor adalah PT JSI dan PT BUMI.
Sedangkan, PT JSI, PT BUMI, dan CV Sambara, baru-baru ini kepada wartawan melalui legalnya menjelaskan, bahwa perusahaan yang mereka wakili masing -masing berdiri sendiri dan memiliki legalitas.

“PT BUMI bukan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia dan penambangan kami sesuai titik koordinat yang ada di dalam izin,” katanya, membenarkan tanah kaolin dan pasir kuarsa yang ditambang PT BUMI dan CV Sambara dijual ke PT JSI.

Namun ketika wartawan minta agar dokumen izin yang disebut perwakilan ketiga perusahaan itu difoto dari dekat atau diberikan copy (salinan), para legal perusahaan itu menolak.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini