Medan, Metrokampung.com
Dirut PT Jui Shin Indonesia (JSI) Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut-sebut ke Negara Tiongkok, sebagaimana info yang didapat wartawan, Senin (8/7/2024).
Kondisi tersebut terkait laporan Sunani yang menggandeng pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pencurian dan pengerusakan lahannya sekitar 4 hektar dengan terlapor PT JSI dan PT BUMI, dibuat sekitar Januari 2024 lalu.
Di mana, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menerbitkan surat panggil/jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sejak sekitar satu bulan lalu, karena selalu mangkir atas surat panggilan petugas.
Informasi dugaan larinya Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia terus dicari oleh para wartawan. Karena Chang Jui Fang tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Sejumlah orang yang berada di kediaman yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang itu mengaku yang bersangkutan memang sudah sejak sekitar dua minggu lalu mendadak terbang ke luar dari Indonesia.
Pihak RW Kapuk Muara melalui pria bernama Wahyu menjelaskan, bahwa memang atas nama Chang Jui Fang, sesuai KTP, merupakan warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“KTP sesuai nama Chang Jui Fang memang orang itu (Chang Jui Fang) ada terdaftar sebagai warga sini. Tapi selama saya bekerja admin RW Kapuk Muara gak pernah jumpa dengan orangnya,” kata Wahyu.
Ditanya, apakah pernah pihak dari kepolisian berkoordinasi dengan pihak RW Kapuk Raya soal Chang Jui Fang, Wahyu mengatakan memang banyak yang mencari. “Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi,” tutup Wahyu.
Selanjutnya, wartawan terus mendalami dugaan larinya Komut PT BUMI yang sedang bermasalah tersebut. Termasuk kepada Haposan, yang sebelumnya kepada media mengaku sebagai bagian dari PT JSI.
Dan menurutnya, Chang Jui Fang sedang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri. “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.
Wartawan lantas menanyakan, kapan Chang Jui Fang kembali ke Indonesia dan mengapa selalu mangkir dengan panggilan penyidik Polda Sumut. Mendapat pertanyaan ini, Haposan belum menjawab.
Diketahui, Haposan merupakan salah satu di antara tiga orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin belum lama ini. Di mana Haposan cs ini juga sedang dalam proses dilaporkan Kepala Desa Gambus Laut ke kepolisian, terkait dugaan mencuri foto kades yang sedang sakit bersarung-sarung, merekam, lalu memotong percakapan dan menyebarkan ke sejumlah media.
Masalah lainnya adalah soal reklamasi yang tidak jelas. Padahal pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas ada ancaman hukuman pidananya, sebagaimana pada Pasal 161B yang mengatakan:
(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/ataub. Penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.(Ra/mk)