Masyarakat Adat Pasang Spanduk di Perkebunan PT SRA

Editor: metrokampung.com

Spanduk masyarakat adat di lahan PT SRA.

Silinda, metrokampung.com
Perjuangan masyarakat adat Desa Sungai Buaya dan Desa Batu Masagi Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai selama 10 tahun berusaha mendapatkan kembali lahan adat mereka seluas 70 hektar dari PT SRA mulai menampakan hasil.

Hal ini dikatakan Welman Damanik, ketua masyarakat dari dua desa tersebut, Jumat (19/7/24).

"Perjuangan dan pengorbanan yang telah kami lakukan selama ini tidak mengkhianati hasil. Setelah sekian lama menunggu dengan mengorbankan darah, air mata dan materi akhirnya mulai menampakan titik terang,"ujar Welman Damanik.

Disebutkannya, perjuangan mereka dimulai sejak Tahun 2014 silam melalui 
Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN SRH. Kemudian berlanjut ke  Pengadilan Tinggi Nomor Perkara 608/Pdt/2022/PT MDN hingga kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta Nomor Perkara 239 k/Pdt 2023.                           
"Saat ini sudah sampai pada tahapan permohonan eksekusi lahan,"tambah        Welman Damanik.

Iapun berharap kepada  Kementrian ATR/BPN agar segera menyelesaikan sengketa tanah mereka dengan perkebunan PT SRA.
"Kami masyarakat adat agar  diberikan legalitas tanah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI,"jelas Welman Damanik.     

Selanjutnya Welman Damanik dan kawan-kawan dari dua desa tersebut yang berbatasan dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang mendirikan spanduk di lahan Juma Bolak dan Manggusta yang berada diantara kedua desa tersebut dan mendudukinya.(ren/sug/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini