Pasca Rekonstruksi, Kuasa Hukum Sebut Bebas Ginting dkk Tak Berniat Hilangkan Nyawa Korban

Editor: metrokampung.com
Ronald Abdi Negara Sitepu (tengah) selaku kuasa hukum ketiga tersangka saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Karo, metrokampung.com 
 Penyidik Polda Sumut telah merampungkan seluruh tahapan rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Rekonstruksi sebelumnya digelar di enam lokasi di Kabanjahe, Kab Karo, Sabtu (20/7/2024).

Ronald Abdi Negara Sitepu, SH didampingi Riko Ginting, SH dan Wiranto Naibaho, SH selaku kuasa hukum ketiga tersangka masing-masing Bebas Ginting atau BG, Yunus Syahputra Tarigan atau YST, dan Rudi Apri Sembiring atau RAS kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendampingi ketiga kliennya dalam pelaksanaan rekonstruksi ini.

Ia menerangkan, perbuatan kliennya dalam kasus ini memang dilarang oleh Undang-undang. Meski demikian, ia menyebut kliennya sebagai warga Negara Indonesia juga berhak mendapat pendampingan hukum dari Penasehat Hukum dan hal ini juga diatur dalam Undang-undang.

"Seperti kita ketahui bersama, klien kami BG, RAS serta YST memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Dimana BG sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran, RAS sebagai turut membantu pembakaran dan YT sebagai eksekutor pembakaran. Dalam hal ini, klien kami telah mengakui kesalahan telah membakar warung milik korban. Namun klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ronald.

Ronald menjelaskan bahwa kliennya hanya berniat untuk memberikan sebuah peringatan kepada korban. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari pengakuan BG saat menyuruh RAS dan YST untuk mengecek situasi warung milik Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, apakah di dalam ada orang atau tidak.

"BG menyampaikan kepada RAS dan YST, jikalau di dalam warung tersebut ada orang maka warung tersebut jangan dibakar. Namun jikalau warung tersebut tidak ada orang, maka bakarlah warung itu. Selanjutnya RAS dan YST mengecek lokasi berulang kali untuk memastikan situasi warung itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Ronald menerangkan bahwa setelah beberapa kali RAS dan YST melakukan pengecekan terhadap warung milik korban dan memastikan tidak ada orang di dalam warung itu, RAS lantas memberi laporan kepada BG.

"RAS melapor kepada BG bahwa warung tersebut sudah pasti tidak ada orang didalam dikarenakan bahwa warung tersebut dalam keadaan digembok dari luar serta lampu dalam warung padam. Atas dasar itu, BG mengatakan jika sudah pasti orang tidak ada didalam maka bakar warung itu," ungkapnya.

Perintah itu selanjutnya dilaksanakan oleh RAS dan YST dengan membakar warung tersebut menggunakan minyak pertalite dan solar yang sudah dicampur terlebih dahulu.

Sementara, Riko Ginting, SH menambahkan, pengakuan kliennya dalam perkara ini menjelaskan tidak ada keterlibatan oknum TNI yang diduga sebagai dalang utama pembakaran ini. Ia menyebut, kliennya BG sudah mengakui bahwa ia menyuruh RAS dan YST untuk membakar warung milik korban.

"Perintah pembakaran terhadap warung korban dikarenakan adanya rasa kekecewaan BG atas perkataan Rico Sempurba Pasaribu. Bukan karena adanya postingan-postingan yang menyudutkan orang lain," tegas Riko.

Wiranto Naibaho, SH menimpali, pihaknya selaku kuasa hukum ketiga tersangka mengungkapkan, ketiga kliennya telah meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Namun klien kami hanya berniat membakar warung dari korban sebagai peringatan kepada korban," jelas Wiranto Naibaho.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini