Pembakar Deni Pratama Hingga Tewas Ditangkap di Riau

Editor: metrokampung.com
DITANGKAP: Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul saat menginterogasi tersangka. 

Medan, metrokampung.com
Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) meringkus DPO otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 6 hari.

Pelaku berinisial EN (30) warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di perkebunan sawit kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (25/7) mengatakan penangkapan terhadap EN yang sudah masuh DPO itu berawal pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit kawasan Bagan Batu.

"Setelah DPO disebar, kita mendapat informasi tempat persembunyian EN. Pada, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 WIB, saya dan anggota langsung bergerak ke Bagan Batu dan tiba pada, Rabu (24/7) malam," ujarnya.

Setibanya di lokasi lanjutnya, petugas langsung melakukan pencarian di dalam perkebunan sawit. Alhasil, kita melakukan penyergapan di satu rumah dan membekuk EN tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak bensin dan membakar tubuh korban.

"Usai menginterogasi tersangka, kita langsung memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan dan proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Sementara itu EN saat ditanya Jurnalis SIB News Network (SNN) apakah dia pernah didatangi arwah korban yang telah dibunuhnya. Tersangka mengaku tidak pernah.

"Tak pernah aku didatangi arwah korban. Di mimpipun tidak pernah ada," katanya sembari tertawa ringan.

Disinggung pasca usai membakar korban, kemana saja tersangka pernah melarikan diri. Diakui EN jika dia pernah beberapa kali jadi gelandangan.

"Habis membakar korban, aku lari ke daerah Amplas dan ikut-ikut raun dengan angkot milik satu margaku selama minggu. Setelah itu aku jadi gelandangan beberapa hari dan makan nasi sisa karena tak uang. Kemudian aku numpang bus ke Bagan Batu," ungkapnya.

Diakui tersangka bahwa dia sudah 4 bulan berada di Bagan Batu bekerja di perkebunan sawit. Dia membantu mengangkat-ngangkat dan mendodos sawit milik satu marganya.

"Rencananya tanggal 30 Juli ini aku akan berangkat ke daerah Kerinci," pungkasnya sembari menunjukkan wajah yang tidak ada rasa penyesalan.

Sementara itu ayah kandung almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (54) saat diwawancarai di Mapolsek mengaku merasa lega dan senang karena otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya telah tertangkap.

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan yang telah berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan terhadap anak saya. Kiranya EN dihukum seberat-beratnya," harap Ribut.

Sebelumnya diberitakan, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10) siang.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan saudara/adik kembarannya, Dani  (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.

Belum lama ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial  Somardi Sinamo alias Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala.

Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2) sekira pukul 10.30 WIB.

Terbukti bersalah turut serta melakukan pembakaran yang menyebabkan tewasnya Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Somardi Sinamo alias Leo hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan.

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU Miranda Dalimunthe, yakni 5 tahun penjara tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Lubukpakam diketuai Hendrawan, yang bersidang di Labuhan Deli, Selasa (16/7).(min)
Share:
Komentar


Berita Terkini