Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Hari inin Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Melantik dan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat (10/07/2024) di Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok.
Hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini rabu tanggal sepuluh bulan juli tahun 2024, bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kabupaten Pakpak Bharat, saya Bupati Pakpak Bharat dengan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada saudara dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa" ucap Bupati.
Bupati dalam sambutannya juga menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang antara lain mengamanatkan bahwa Kepala Dsa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kepala Desa untuk mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi engan Camat dan Perangkat Daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa, pesan Bupati.
51 (lima puluh satu) Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat mengikuti Pengukuhan hari ini. Ke 51 Kepala Desa ini diperpanjang masa Jabatannya sebagai Kepala Desa diantaranya, Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun 2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.(vikram)