Sat Lantas Polresta Deli Serdang Sosialisasi Pencegahan di Lokasi Tanpa Palang Pintu KA

Editor: metrokampung.com
Sosialisasi pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu oleh Sat Lantas Polresta Deli Serdang. 

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang bersama Forum Lalu Lintas melaksanakan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan dalam bentuk pencegahan kecelakaan lalu-lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro, Senin (29/7/24). 

"Kegiatan berupa pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api Desa Sumberejo sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,"ujar Kompol Budiono.

Sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan ini, sambungnya, diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Satlantas Polresta Deli Serdang dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Deli Serdang. 

Lanjut Kompol Budiono, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang, tentang terjadinya Kecelakaan pada minggu (21/7/24)  lalu yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

"Sebagai Polisi Lalulintas (Polantas) yang merupakan salah satu etalase Polri, Satlantas Polresta Deli Serdang akan selalu berada di garda terdepan dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat,"bilang Kasat Lantas.

Karenanya, Kompol Budiono, mengajak masyarakat Deli Serdang untuk sadar bahwa tertib berlalulintas sangat penting untuk menjaga diri terhindar dari korban kecelakaan lalulintas.

Bahkan dalam Ops Toba 2024 yang baru lalu, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selalu aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan himbauan dengan menggunakan dan memegang sejumlah papan himbauan.

"Papan-papan tersebut tentunya berisi pesan-pesan penting tentang keselamatan berlalu lintas Ops Patuh Toba dan ajakan untuk selalu mematuhi rambu-rambu jalan,"ungkap mantan Kabag Ren Polres Sibolga tersebut.

Kedepannya, Kasat Lantas berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

"Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,"tegas Kompol Budiono Saputro mengakhiri.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kepala Dinas Perhubungan diwakili Kabid Perhubungan Dheny Harianto Ginting, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakili Pasti Purba, PT KAI Divre 1 Sumut Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi, Camat Pagar Merbau Wahyu Rismiana. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini