Terkait Dokumen PT JSI Tersangka Penggelapan Pajak Rp650 M, DJP dan Kanwil DJP Sumut I Terkesan Saling 'Lempar'

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Medan, Metrokampung.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil DJP Sumatera Utara I  terkesan saling 'lempar' untuk menjawab konfirmasi terkait salinan dokumen yang isinya menyebut, bahwa PT Jui Shin Indonesia (JSI) adalah tersangka di bidang tindak pidana perpajakan, yang nilainya mencapai Rp650 miliar.

Sebelumnya, Lusi Yuliani sebagai Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke DJP Pusat dengan berbagai alasan.

Sedangkan DJP Pusat melalui Dwi Astuti (Direktur P2 Humas), yang sebelumnya dikirimi pesan konfirmasi, malah balik 'melemparkan' ke Kanwil Sumut. "Tolong hubungi Kanwil Sumatera Utara 1 saja ya.  Terimakasih," tulis Dwi diterima wartawan.

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan, dokumen Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak yang isinya menyebut, bahwa PT Jui Shin Indonesia (JSI) sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Di mana yang jadi direktur utama di PT JSI ini adalah Chang Jui Fang.

Saat ditanyai wartawan, Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut Lusi Yuliani membenarkan, bahwa surat itu memang dokumen dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat.

"(Itu) surat dari Direktorat Penegakan Hukum, dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadi kalau Direktorat Penegakan Hukum ini, itu adalah di bawah Pak Dirjen. Lokasinya di kantor pusat Jakarta," katanya saat itu.

Dia menambahkan, yang melakukan panggilan kepada PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari Direktorat Penegakan Hukum. "Jadi bukan kami dari DJP Sumatera Utara 1," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, kalau mau mengkonfirmasi apakah surat itu benar, maka memang surat itu benar. Namun untuk menanyakan apa tindakan selanjutnya, Lisa mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke sebuah nomor yang tertera di surat tersebut.

"Ditanyakan juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak) ini. Kop surat sesuai. Konfirmasinya langsung saja ke sana," lanjut Lusi.

Diketahui, pengurus di PT JSI, sebagai direktur utama bernama Chang Jui Fang. Lalu, Komisaris Utama disebut- adalah sebut istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.

Informasi lebih jauh hasil investigasi wartawan, dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan, PT JSI/Chang Jui Fang Cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke negara, disebut-sebut mencapai sekira Rp650 miliar.

Dan diketahui lagi, bahwa sejak tahun 2023 tidak dibayarkan pula sampai sekarang. Jumlahnya tersebut bisa dipastikan sudah bertambah-tambah dan menurut sumber terpercaya, seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah melakukan penangkapan.

Diketahui, kasus di atas berawal dari dilaporkannya PT JSI dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), oleh Sunani (60), didampingi kuasa hukumnya, Dr Darmawan Yusuf SH SE M.Pd MH CTLA Mediator ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit ekscavator disebut milik PT JSI sebagai barang bukti. Sedangkan Dirut PT JSI Chang Jui Fang berstatus jemput paksa sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh Polda Sumut. Bahkan belakangan beredar kabar sedang berada di luar negeri.

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara karena menyebabkan kerusakan lingkungan dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Chang Jui Fang sendiri selalu diam ketika dikonfirmasi berulangkali kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor wartawan yang menghubunginya.

Lalu sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai di sana, dapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), sedang di luar Indonesia, katanya ke Negara Tiongkok. Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk di sana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Soal keberadaan Chang Jui Fang pun diklarifikasi oleh Haposan. Di mana dalam beberapa kesempatan, Chang Jui Fang memang mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Haposan terkait PT JSI.

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan. Namun Haposan tetap belum menjawab, apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini