1,9 Kg Sabu dan 2873 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Editor: metrokampung.com
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat memasukkan sabu ke tempat pemusnahan.

Medan, metrokampung.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara ( Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba dari   hasil sitaan dari 2 tersangka di halaman belakang Mako BNNP Sumut di Jalan Balai BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut pada Jumat (9/8/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan  berupa 1,9 Kg sabu-sabu dan 2873 butir ekstasi.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti periode Bulan Juli 2024 ini berdasarkan dari 2 Laporan Kasus Narkotika (LKN).

Yang pertama LKN dengan Nomor : LKN/0034/-NAR/VII/2024 BNNP Sumut tanggal 04 Juli 2024. Dalam laporan petugas BNNP Sumut berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (25) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut dari Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Dari tangan tersangka HG ini, kita berhasil menyita 1,957 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan yang dimusnahkan 1,905 Kg. Sedangkan untuk LKN dengan Nomor : LKN/0035/-NAR/VII/2024 BNNP Sumut tanggal 10 Juli 2024, petugas juga mengamankan pria berinisial J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang buktinya 2963 butir pil ekstasi dan yang kita musnahkan 2873 butir, “terang Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman masih ditegaskannya, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan kali ini, dan untuk anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika narkotika jenis sabu sebanyak 15.656 orang. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi ada sebanyak 8.889 orang. Maka total anak bangsa yang berhasil terselamatkan sebanyak 24.545 orang, “ ungkap Brigjen Pol Toga Panjaitan.

“Keduanya merupakan kurir dari jaringan narkoba antar provinsi, “sambungnya. Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini turut disaksikan perwakilan Dansat Brimob Polda Sumut, Perwakilan Ditres Narkoba Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan pengacara. (min)
Share:
Komentar


Berita Terkini