576 WBP Lapas Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Editor: metrokampung.com

Memperingati HUT RI ke 79, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara, berikan remisi kepada 576 Warga binaan Pemasyarakatan, Sabtu (17/8/24).
Tampak Forkopimda Deli Serdang berfoto bersama kepada para WBP yang menerima remisi.

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Memperingati HUT RI ke 79, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara, berikan remisi kepada 576 Warga binaan Pemasyarakatan, Sabtu (17/8/24).

Kegiatan yang berpusat di Aula Lapas ini turut mengundang Pjs Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang hingga Camat Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, Citra Effendi Capah ( Pj Sekda ) mewakili Wiriya Alrahman (Pj Bupati) menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam. 

"Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik.  Begitu pula halnya dengan para WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan ) yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan. Saya mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada seluruh WBP terkhusus kepada keempat WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya. Semoga hidup, kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubuk Pakam dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat," demikian kata Menkum HAM RI yang dibacakan Citra Efendi Caoa.

Hal yang sama disampaikan oleh Alanta Imanuel Ketaren ( Kalapas Lubuk Pakam ). Bersama Horas Siregar ( Kasi  Binadik dan Giatja ) dan Erjuki Naibaho ( Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat ), Alanta menyampaikan bahwa pemberian remisi kemerdekaan memang sejatinya hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana, jelas Alanta.

Dwiki ( nama samaran/salah satu WBP  Lapas yang langsung bebas ) menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam.

"Berkat remisi kemerdekaan ia dapat kembali pulang bersama keluarga. Dengan adanya remisi ini, merupakan pertanda bahwa Negara masih memperhatikan saya dan begitulah seharusnya saya setelah keluar saya haruslah menjadi salah satu pengisi kemerdekaan yakni dapat berkarya di Masyarakat," pungkas Dwiki.(Bobby Purba/Dok. Humas Lapas Lubuk Pakam)

Share:
Komentar


Berita Terkini