Abdul Latif Desak Pemko Medan Perwalkan Perda No. 6 Tahun 2023

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis M.Pd Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan di Jalan Yos Sudarso Km.19,5 Lingkungan 19 Gudang Kapur Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan saat ini tantangan sebagai orang tua dalam mendidik anaknya sangat besar. Banyak yang harus diawasi diantaranya anak dengan narkoba, serta anak dengan Gadget. 

"Anak sangat rentan dengan kekerasan, apakah dipukul, dirampok, dibully bahkan sangat rentan dengan penjualan anak. Itulah mengapa pentingnya pengawasan orang tua dalam tumbuh kembang anak,"ujar Latif di acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan di Jalan Yos Sudarso Km.19,5 Lingkungan 19 Gudang Kapur Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Dan Jalan Mangaan 4 Lorong Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan  Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/08/2024).

Latif menjelaskan, salah satu akar rumpun lahirnya Perda No. 6 Tahun 2023 diantaranya firman allah surat An nisa ayat 9, "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (Kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".

Untuk itu, orang tua berkewajiban menyekolahkan anaknya dan meninggalkan anaknya dalam keadaan sehat, kuat dan sejahtera. 

Dengan adanya Perda itu, Latif mendesak Pemko Medan agar mengeluarkan payung hukum atas Perda ini. Dan mendesak Pemko Medan memperwalkan dan menerapkan Perda ini agar dapat melindungi anak-anak yang  dicintai terhindar dari hal-hal yang tidak baik.

"Salah satu payung hukum Perda ini adalah untuk menjadikan anak kita menjadi anak soleh dan solehah. Sumber utama adalah kita sebagai orang tua harus lebih memperhatikan, mengontrol anak-anak kita,"ujarnya.

Latif berharap dengan adanya Perda ini, anak-anak Kota Medan dapat beraktifitas dengan senyaman mungkin. Dan mengerjakan hal-hal yang positif menjadikan anak-anak yang soleh dan soleha dengan peran orang tua.  (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini