Aktivitas Pengiriman Kimia HCL dan H2SO4 dari Kawasan Berikat PT Toba Pulp Lestari Dilaporkan Kepada Polres Toba

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com 
Sikap kritis James Trafo Sitorus, ST dan rekan telah sampai pada penyusunan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Toba. Penyerahan dokumen berlangsung di sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 10 wib waktu setempat.

James Trafo membeberkan kalau investigasi yang mereka lakukan telah menjalani proses yang sangat panjang saat dirinya masih aktif sebagai Sekretaris Gerakan Tuntut Akta 54 (GTA54), persoalan tersebut sudah disampaikan ke pihak PT TPL  dan Pemkab Toba secara lisan maupun tertulis agar perusahaan menjelaskan secara transparan tata kelola pengiriman kimia asam klorida dan asam sulfat, bahkan mereka sudah pernah melakukan aksi blokade Truk-Truk Tangker pengangkut Kimia Industri.

Uraian pengaduan bahwa Investigasi menemukan Nota muat  Pengiriman Ekspor Kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat) dari Kawasan Berikat  PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dengan tujuan ke PT Asia Kimindo Prima dan PT Asia Pasific Rayon (APR). 
Manifest Pengiriman Ekspor Kimia HCL dan H2SO4 tidak relevansi bila mengacu pada :
1. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3
3. Surat Pernyataan PT TPL Tahun 2002 Tentang Paradigma Baru

4. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74.

5. SK Nomor 627/T/Industri/1995 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri. 

James Trafo, ST sebagai Ketua Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) beserta rekannya Edisanto Panjaitan Ketua Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK) akan meminta PT. Toba Pulp Lestari, Tbk sebagai ‘Perseroan Terbuka’ supaya  terus  terang TERBUKA mentransparansikan Informasi  Publik  tentang  aktivitas  ekspor  Kimia HCL dan  H2SO4  yang  keluar  dari Kawasan Pabrik  Pulp (Mill).
 
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk  memproduksi Kimia  sebagai kebutuhan prosesing pulp. Tim organisasi KKLPM dan SPAK sering melihat Truk Tangker Kimia HCL dan H2SO4 keluar dari kawasan mill (Parmaksian - Porsea) dalam kondisi bermuatan dan dilengkapi Surat Perintah Muat. 

Ketika Industri Pulp dan Pengangkutan Ekspor Kimia B3 tergolong  pada level Berisiko Tinggi (High Risk) dan investigasi KKLPM & SPAK menemukan indikasi – indikasi ketidaksesuaian perseroan dalam penerapan standar regulasi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dalam aktivitas Industri Pulp dan Industri Kimia.
Konsep dumas memohon Polres Toba untuk menindaklanjuti Laporan investigasi dan melakukan proses penyelidikan terhadap : 
1. Direktur Utama PT. Toba Pulp Lestari, Tbk 
2. Kepala Departemen Produksi Kimia 
3. Kepala Departemen Teknis (Technical) 
4. Kepala Departemen Komersial (Commercial) 
5. Kepala Departemen Lingkungan (Enviro) 
Salah satu tujuan penggunaan keterbukaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk atas pengeluaran ekspor Kimia HCL dan H2SO4 adalah sebagai Pengolahan data kualitatif dan kuantitatif untuk  menuntut Komitmen Paradigma Baru sesuai Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002.
 
Alokasi dana Community Development (CD) 1% dari penjualan bersih (Net Sales) produksi PT TPL dan juga memastikan perusahaan patuh terhadap setiap regulasi, karena operasional pabrik pulp dan aktivitas keluar masuk jalur Truk-Truk Tangker Pengangkutan Kimia cair sangat berdekatan dengan pemukiman.

Dalam laporan Tahunan PT TPL kegiatan perseroan adalah Industri Pulp, Bahan dan Barang Kimia Dasar, serta  Lini Bisnis Lainnya. 

Ketika pertemuan Audiensi Petugas Bea Cukai Pematang Siantar menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan, akan tetapi jawaban Kepabeanan secara tertulis justru tidak bersedia terbuka dalam informasi pengeluaran produk kimia dari fasilitas kawasan berikat Toba Pulp Lestari.(Simon/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini