Penandatanganan berkas kasus pencurian sekaligus penyerahan berkas P21 kepada kejaksaan Negeri Karimun di Moro di lapas Tanjung Balai Karimun. |
Moro, metrokampung, com
Satuan Unit Reskrim Polsek Moro, Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 11.00 Wib melakukan proses pelimpahan Tahap II Kasus Pencurian 1 buah handphone dengan tersangka (R ) alias jompol bin jais, Pelimpahan Tahap II ini dilakukan di Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun setelah Kejaksaan Negeri Karimun di Moro (Cabjari) Menyatakan berkas tersebut telah lengkap alias P21.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Moro AKP Suko Wibowo,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Moro Ipda M,Nur mengatakan bahwa kegiatan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari LP/8/3/VI/2024/SPKT/Polsek Moro/Polres Karimun/Polda Kepri, Tanggal 23 Juni 2024.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini,tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,ucap Kanit Reskrim Polsek Moro kepada awak media metrokampung.
Sementara itu, Kapolsek Moro AKP Suko Wibowo SH mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Moro dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Moro, sekaligus menjadi bukti bahwa Polsek Moro akan berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Moro.
"kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kami akan tetap kami jaga,tutur Kapolsek Moro AKP Suko Wibowo kepada awak media metrokampung.(sahat sijabat/mk)