Catut Nama Menteri AHY Warga Jual Murah Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1

Editor: metrokampung.com
Spanduk yang dibentangkan di jalan oleh pihak perkumpulan majelis pertanahan.

Batang Kuis, metrokampung.com
Kelompok masyarakat  menamakan diri Perkumpulan Majelis Pertanahan muncul di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. 

Perkumpulan dipimpin oknum berinisial ZL membuat himbauan kepada warga  khususnya yang tinggal di Dusun III, IV, V, dan VI untuk segera mengurus surat-surat atas tanah yang mereka tempati melalui Perkumpulan Majelis Pertanahan.

Dalam spanduk yang dibentangkan di salah satu Jalan di Desa Sidodadi, warga dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar segera mendapatkan pengesahan dari BPN. 
Untuk pengurusannya, warga dikenakan biaya sebesar Rp 40.000 per M2. Rinciannya, Rp 10.000 biaya Notaris dan Rp 30.000 untuk pengurusan sertifikat di BPN. Setiap meter tanah dikenai ongkos pengurusan.

Bahkan ZL menjanjikan warga akan menerima sertifikat selambatnya November 2024 mendatang.

Spanduk yang dibentangkan ZL saat ini cukup menarik perhatian warga. Apalagi menurut ZL kepada warga, kewenangan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tanah eks HGU sudah dialihkan kepada  Perkumpulan Majelis Pertanahan yang menggunakan nama PT Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Informasi diperoleh menyebutkan, saat ini sekitar 300 warga sudah mendaftar untuk pengurusan surat-surat tanah yang mereka tempati. 

ZL membuat sekretariat Perkumpulan Majelis Tanah di Jalan Ampera Dusun II Desa Sidodadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sidodadi, Edi Suriadi mengaku pengumuman yang dibuat ZL menimbulkan pertanyaan warganya.

"Banyak warga datang ke kantor desa untuk mempertanyakan kebenaran pengumuman yang dibuat ZL,"jawab Kades Edi Suriadi, Rabu (21/8/24).

Selanjutnya, kades mengkonfirmasi kepada pihak ZL namun tidak mendapat jawaban yang jelas. 

"Pengurusan tanah eks HGU tidak lagi di tangan Gubernur tapi sudah diserahkan kepada Perkumpulan Majelis Pertanahan yang dipimpin ZL, namun tidak disertai bukti-bukti tertulis sebagai dasar hukum. Begitu juga nama perusahaan PT AHY yang mencatut nama Menteri ATR/ Kepala BPN Pusat,"tambah kades menirukan ucapan ZL kepada warganya.

Edi Suriadi mengaku tidak tahu apa benar sudah ada 300-an warganya yang mendaftar.

 “Saya sudah menyampaikan laporan kepada PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti. Saya  berharap agar warga berhati-hati, dan tidak menjadi korban permainan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari ketidaktahuan warga masyarakat. Saya tidak ingin warga saya jadi korban sia-sia,” jelas Kades Sidodadi. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini