Ditreskrimsus Polda Sumut Gercep Tangani Laporan Sejumlah Wartawan, Minta HS Segera Diperiksa

Editor: metrokampung.com


Medan, Metrokampung.com
Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus dinilai gercep (gerak cepat) menindaklanjuti Laporan Pengaduan sejumlah wartawan. Jumat (10/8/2024).

Pada Kamis (9/8/2024), sejak sekitar Pukul 15:30 WIB hingga 20:30 WIB, wartawan yang menjadi pelapor dan dua saksi diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di ruang Unit 3, Subdit IV Tipidter.

Dalam pemeriksaan atas laporan wartawan tersebut, diperkirakan berlangsung sekitar 5 jam, ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan dua Penyidik, dijawab mantap pelapor dan kedua saksi.

Terkait pemeriksaan tersebut, wartawan senior Kota Medan, RjP dimintai tanggapannya mengatakan, "Kita cukup mengapresiasi Ditrekrimsus Polda Sumut yang cepat menindaklanjuti laporan para wartawan tersebut,".

Sebelumnya, laporan para wartawan ke SPKT Polda Sumut diterima pada 26 Juli 2024 lalu, ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.
Dengan Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Terlapornya inisial HS yang mengaku sebagai Komisaris dari sebuah perusahaan keramik PT J. Wartawan juga mendesak terlapor segera diperiksa pula oleh Penyidik. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini