Kabid Humas Poldasu: Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Desa di Pangaribuan Naik Sidik

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Dugaan korupsi dana desa (DD)  di tiga desa Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara terus bergulir.
Polres Tapanuli Utara dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/8/2024) mengatakan kasus tersebut naik ke Penyidikan.

"Naik sidik," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, tiga kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara yakni Desa Parsibarungan, 
Desa Hutaraja dan Desa Dolok Nauli dilaporkan masyarakat ke Polres Taput dengan dugaan Korupsi/mark-up anggaran dan dugaan persekongkolan dengan poin rincian yakni Dana Desa T.A 2023 diduga sarat dengan korupsi karena jumlah bantuan pemerintah tersebut sangat jauh dari hasil pelaksanaan (volume) pekerjaan. 

Diduga kuat adanya kerjasama pihak Kades dengan suplayer mengeluarkan surat bon faktur yang berbeda, dengan jumlah barang yang sebenarnya (mark up). 

Dalam pengelolaan Dana Desa, kepala desa diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga semuanya di monopoli kepala desa. 

 Diduga banyak tandatangan palsu  dalam laporan pertanggungjawaban dana desa. 
Dana PKK  desa diduga tidak jelas pengelolaannya oleh istri Kepala Desa. 
Dan diduga upah yang diterima masyarakat tidak sesuai RAB. 

Diduga barang yang dibeli untuk keperluan tukang kebanyakan Fiktif. Diduga kuat Camat dan PMD serta pendamping Desa tidak melakukan pengawasan dan terkesan melindungi praktek korupsi Kepala Desa. 

Jumlah Dana Desa Parsibarungan T.A 2023 sebesar Rp.947.000.000 , dari dugaan Korupsi sebagaimana beberapa dugaan penyimpangan keuangan Negara lebih kurang RP. 80.000.000.
Jumlah Dana Desa Hutaraja T.A 2023 sebesar Rp.1.033.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara kurang lebih Rp.105.000.000.
Jumlah Dana Desa Dolok Nauli T.A 2023 sebesar Rp.957.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000. (min)
Share:
Komentar


Berita Terkini