Kajatisu Diminta Tersangkakan Kakanwil Kemenag Sumut

Editor: metrokampung.com

Massa demo Kejatisu desak Kakanwil Kemenang Sumut ditersangkakan. 

Medan, metrokampung.com
Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) kembali melakukan demo yang kesembilan kalinya di depan gedung Kejatisu, Jumat (30/8/24).

Mereka mendesak Kajatisu segera menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) atas kasus dugaan pungli saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Massa membawa spanduk bertuliskan,"Tangkap Kakanwil Kemenagsu dan Kajati Jangan Tidur,  Kejatisu Bukan Tempat Lobi Kasus’.

Koordinator Lapangan Sony Alva Sandy membeberkan bahwa dugaan pungli itu berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 saat Kemenagsu menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel dengan mengutip ratusan juta rupiah dari Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut. Disinyalir untuk diberikan kepada pejabat Kemenag RI yang hadir saat itu.

“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa Kepala Madrasah dan Kakan Kemenag Kabupaten/kota, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta  per Kepala Madrasah dan Rp 2,5 juta per Kakan Kemenag. 

"Teknis punglinya, Kepala MAN diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah,” jelas Sony kepada wartawan.

Selain itu, Sony juga mengungkapkan bahwa ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait penggunaan dana bos dan dana komite serta pembangunan ruang kelas baru yang tidak kunjung selesai selama hampir dua tahun.

“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui dumas kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024. Sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masih terus berproses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan di lembaga berlogo Iklas Beramal itu, dan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rakorwil Kemenagsu,” terang Sony.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini