Kantongi 3,6 Gram Sabu, RRS (25), Warga Komplek Merga Silima Desa Ketaren Diamankan Polres Tanah Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini  penangkapan dilakukan, pada Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria  berinisial RRS (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek Merga Silima Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau Jl. Danau Maninjau Lk. VI Desa Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengungkapkan,  keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang terus memantau peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

"Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram," ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa(13/08/2024) di Mapolres Tanah Karo. 
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menjelaskan saat ini  tersangka telah berikut barang bukti telah  diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

 "Tersangka RRS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat. 

"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini menambah deretan panjang upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini