Kinerja Kejaksan Dipertanyakan, Setahun Kasus Korupsi Disdik Batubara Tak Ditindaklanjuti

Editor: metrokampung.com

Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, SIP.(ft/Vera)


Medan, Metrokampung com
Menyikapi adanya kesan yang mengindikasikan terjadinya stagnasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara sebagaimana pengaduan Komunitas Peduli (Kompi) kabupaten Batubara pada tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu. Hingga saat ini belum juga ada tindaklanjutnya. Padahal sudah memakan waktu satu tahun, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, SIP, Minggu  (25/8/2024).

Ridwanto mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada 57 item kegiatan pada pengadaan barang dan jasa tersebut diterangai mengalami kerugian negara mencapai 10,8 miliar rupiah lebih.

Sebagaimana informasi yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR melalui Yos A.Tarigan yang kini menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Sekitar 1 bulan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara yang disampaikan melalui media pada tanggal 24 April 2024 telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah digelarnya perkara tersebut,  pada tanggal 21 Mei 2024 diperoleh informasi bahwa Kasi Pidsus Kejari Batubara dimutasi.

Tidak hanya itu, pada 5 Juni 2024 Kajari  Batubara juga diserahterimakan. 
Hal ini menimbulkan opini dan tanda tanya besar, karena mutasi tersebut terjadi tidak lama setelah gelar perkara pada 24 April 2024 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara yang menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Ridwanto.

Artinya, lanjut Ridwanto, tidak lama setelah status penanganan kasus dugaan tindak pidana tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kasi Pidsus dan Kajari Batubara dimutasi. Apakah hal ini memang merupakan hubungan sebab akibat atau karena penyegaran. 

Pastinya, empat bulan setelah status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut terkesan mengalami stagnasi. Hal ini mengindikasikan bahwa aktor yang ditemukan telah melakukan adanya unsur perbuatan melawan hukum tersebut memang "player" sehingga Kasi Pidsus dan Kajari Batubara dimutasi.

Dan apabila Kajari serta Kasi Pidsus pengganti  tidak mampu menyelesaikan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebaiknya kasus tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Jika penggantinya tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut sebaiknya mundur dari jabatannya. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai pelakunya ditahan. Begitu juga mafia hukum yang bermain pada kasus ini juga harus diungkap, tegasnya. 

Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan kasus korupsi.

Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023 lalu. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.

Selain itu, ISS disebut-sebut terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada TA 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah dilaporkan ke Kejati Sumut.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya. “Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang dicurigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan. (Rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini