Pj. Bupati Langkat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kepala Desa : Semangat Kolaborasi Ditunjukkan Dengan Berjalan Kaki Bersama

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP  mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat. Acara yang berlangsung, Sabtu (17/8/2024) itu bertempat di Kantor Bupati Langkat, dan  dilakukan dengan cara yang unik dan penuh semangat kebersamaan.
       
Ya, sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan ditunjukkan. Pj Bupati Langkat  bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekdakab Langkat Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati, diiringi oleh 163 Kepala Desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.

"Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat  Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.
       
Lebih lanjut dia pun berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.
       
Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, yakni kepada Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini