PKS Resmi Mengusung dan Daftarkan Hidayatullah-Yasyir Ridho ke KPU Medan

Editor: metrokampung.com
Pasangan Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis saat mendaftar di KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan Hidayatullah-Yasyir Ridho Lubis sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota, Kamis (29/8/2024) malam.

Pasangan yang diusung tunggal oleh partai ini tiba di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, No 37 Medan sekitar pukul 22.17 WIB.

Begitu tiba di gerbang KPU beberapa relawan yang mendampingi Hidayatullah-Yasyir Ridho menggelar aksi teatrikal untuk menyambut Paslon.

Usai aksi teatrikal, pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayatullah dan Yasir Ridho Loebis, masuk ke kantor KPU Medan.  Hidayatullah-Yasir resmi maju dalam kontestasi Pilkada Medan setelah proses pendaftaran di KPU Medan mendekati akhir. 

Sebelumnya, PKS mendukung petahana Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam Pilkada Medan. Namun, pada hari terakhir pendaftaran, PKS mencabut dukungan tersebut dan memilih mengusung Hidayatullah-Yasir. Menurut peraturan pencalonan kepala daerah yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK), PKS dapat mengusung calon sendiri dalam Pilkada Medan 2024. Dengan demikian.

Pendaftaran calon ini menjadi salah satu buah dari putusan MK No 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Di DPRD Kota Medan, PKS memiliki 8 kursi yang dikonversi dari 176.981 suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024. Sedangkan ambang batas untuk dapat mencalonkan calon wali kota-wakil wali kota di Pilkada Medan 2024 minimal 76.693 suara untuk memenuhi syarat 6,5 persen maju di Pilkada Medan berdasarkan putusan MK.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini