PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah

Editor: metrokampung.com

Spanduk yang terpasang di jalan desa.

Batang Kuis, metrokampung.com
Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dijual murah Rp 30 ribu per meter oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Perkumpulan Majelis Pertanahan.

Akibatnya, pihak perkebunan meradang. Sebab secara keperdataan dan pencatatan asset tersebut masih kepunyaan PTPN1 Regional 1.
Hal ini dikatakan oleh Kasubbag Disposal Eks HGU PTPN1 Regional 1, Rahman saat dikonfirnasi, Kamis (22/8/24).

"Asetnya kalau mau dihapus bukukan dari aktiva PTPN harus melalui mekanisme ganti rugi,"tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perkumpulan dipimpin oknum berinisial ZL membuat himbauan kepada warga  khususnya yang tinggal di Dusun III, IV, V, dan VI Desa Sidodadi untuk segera mengurus surat-surat atas tanah yang mereka tempati melalui Perkumpulan Majelis Pertanahan.

Dalam spanduk yang dibentangkan di salah satu Jalan Desa Sidodadi, warga dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar segera mendapatkan pengesahan dari BPN. 
Untuk pengurusannya, warga dikenakan biaya Rp 10.000 biaya Notaris dan Rp 30.000 untuk pengurusan sertifikat di BPN. Setiap meter tanah dikenai ongkos pengurusan.

Bahkan ZL menjanjikan warga akan menerima sertifikat selambatnya November 2024 mendatang.

Menurut ZL kepada warga, kewenangan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tanah eks HGU sudah dialihkan kepada  Perkumpulan Majelis Pertanahan yang menggunakan nama PT Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Karenanya, Kades Sidodadi Edi Suriadi sudah melaporkannya kepada PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini