Terkait Dugaan Ekspor Produk Kimia Ilegal ke-Perusahaan Afiliasi, PT Toba Pulp Lestari,Tbk Harus Berani Terbuka

Editor: metrokampung.com

Parmaksian, metrokampung.com
Ilegal adalah suatu tindakan atau perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada suatu peraturan yang mengatur mengenai perbuatan illegal, namun suatu perbuatan tersebut diatur dalam peraturan Perundang-undangan tersendiri dan bersifat khusus. Sesuai asas lex specialist Derogat lex generalis( peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang bersifat umum)
Eksportir merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Mereka bertanggung jawab mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan menjualnya di pasar internasional.

Dalam melakukan kegiatan ekspor, seorang eksportir harus memenuhi berbagai standar yang berlaku seperti, standar compliance ekspor yang harus dipenuhi oleh seorang eksportir, baik dari sisi produk, proses, maupun dokumen. 

Hal ini dijelaskan James Trafo Sitorus, ST kepada sejumlah wartawan saat mengungkap suatu fakta bahwa disharmoni dan berbagai gejolak tuntutan terhadap operasional PT Toba Pulp Lestari sangat sering terjadi secara individual maupun secara komunal. Peristiwa ini berlangsung secara intens karena perseroan tidak merealisasikan Paradigma Baru berdasarkan Amanat Surat Pernyataan PT TPL Tertanggal 16 Oktober 2002. 

Konsep tertulis Paradigma Baru yang tertuang dalam Akta 54 Tahun 2003 dan Akta Perubahan Nomor 05 Tahun 2017 tidak efektif merekonstruksi Harmonisasi dengan berbagai Pemangku Kepentingan (Stakeholder). 

James Trafo berucap, beragam persoalan PT TPL berkonflik dengan warga disekitar Konsesi HTI dan warga disekitar Pabrik Pulp (Mill). 
Gejolak disharmoni semakin diperparah atas statement PT Toba Pulp Lestari, Tbk pada surat Nomor 343/TPL-P/IV/22 Point 3 Tanggal 4 April 2022  menyebutkan salinan fotokopi Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002 tidak dapat diperiksa keaslian dan keakuratannya. 

Menurut Pemahaman James Trafo beserta tim, "salinan fotokopi tidak akan ada bila aslinya tidak ada. Pihak yang paling berwenang / berkepentingan menyimpan SURAT PERNYATAAN adalah manajemen PT Toba Pulp Lestari, Tbk". 

Berbagai Audiensi dan surat resmi sudah kami lakukan, termasuk kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar Tentang Permintaan Informasi Publik Pengeluaran Produk Kimia PT Toba Pulp Lestari yang diekspor ke Perusahaan Afiliasi-nya. 

Selanjutnya Tanggapan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar Nomor : S-209/KBC.023/2024 Tanggal 25 Juni 2024 menyebutkan Informasi bersifat Confidential dan memiliki akses terbatas (hanya dapat diakses oleh perusahaan bersangkutan).

Pada kesempatan forum di Kantor Bupati Toba James Trafo, ST didampingi Tim Advokasi Hukum Sahala Arfan Saragi, SH dan  Koordinator Investigasi Edisanto Panjaitan menyampaikan beberapa point statement (Balige, 12/8-2024). 

Mereka meminta PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai Perseroan Terbuka supaya terang TERBUKA mentransparansikan Informasi Publik Tentang Ekspor Kimia HCL yang keluar dari kawasan Pabrik Pulp (Mill). 

Ketika Truk Tanker Pengangkutan Kimia B3 dari PT TPL tergolong pada level Berisiko Tinggi (High Risk), perlu ada dilakukan pengawasan yang ekstra ketat sesuai Kepastian Prosedur hukum dan Undang-undang karena menyangkut keamanan dan keselamatan lingkungan. 

Investigasi  dilapangan menemukan Indikasi-indikasi ketidaksesuaian perseroan dalam penerapan standar regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam aktivitas industri pulp dan industri kimia PT Toba Pulp Lestari.

James Sitorus, ST menekankan kepada PT TPL adanya jaminan dari Perseroan agar hasil produksinya  berupa produk pulp dan produk kimia menjamin keselamatan Ekologi di sekitar Pabrik Pulp (Mill), sesuai pengamatan terdapat produk kimia yg diproduksi PT TPL di ekspor ke perusahaan Afiliasi dengan metode kerjasama Bisnis to Bisnis/or 'B to B'. (saling menguntungkan). 

Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) &  Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK) didampingi Tim Advokasi Hukum Sahala Arfan Saragi, SH secara tegas meminta PT Toba Pulp Lestari agar menyerahkan data penjualan produksi kimia cair, penyerahan data akan difasilitasi oleh Pemkab Toba.

Pemkab Toba sebagai Fasilitator Pertemuan antara KKLPM & SPAK beserta PT TPL, Tbk akan kembali lagi menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat internal antar Perangkat Daerah terkait untuk mengambil solusi/langkah  yang tepat dalam menyelasaikan permasalahan ekspor Kimia PT TPL, 'ungkap James Trafo' berdasarkan draft risalah/notulen pertemuan.(Simon/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini