Togar Lubis : Apa Yang Didalilkan Terkait Kecurangan Atau Mal Administrasi Dalam Seleksi P3K Langkat Tahun 2023 Tidak Dapat Dibuktikan

Editor: metrokampung.com
Togar Lubis

Langkat, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten  Langkat melaksanakan tindak lanjut, terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berdasarkan arahan dan petunjuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan  Kementerian terkait lainnya. Hal itu disampaikan 
Togar Lubis selaku Kuasa Hukum Pemkab Langkat ic Bupati Langkat, di Stabat, Kamis (29/8/2024) yang lalu, setelah mengikuti sidang perkara gugatan TUN di Medan.
       
Togar menyebutkan, persidangan itu mengagendakan bukti tambahan dari para pihak, termasuk dari  pihaknya (Pemkab Langkat) sebagai tergugat. Agenda selanjutnya, akan digelar  persidangan konklusi atau kesimpulan, Kamis (5/9/2024) mendatang.
Kadisdik Langkat, H. Saiful Abdi (tengah) dalam satu acara, di Stabat, beberapa waktu yang lalu. 

"Sebagai kuasa hukum tergugat, kami selama persidangan menilai, apa yang didalilkan terkait adanya kecurangan atau mal administrasi selama pelaksanaan seleksi P3K tahun 2023 tidak dapat dibuktikan, baik dari surat ataupun saksi yang dihadirkan pada saat persidangan," ujar Togar.
       
Lalu, mengutip dari pernyataan Feri Amsari, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai saksi ahli hukum tata negara, Togar menambahkan, putusan pengadilan itu haruslah mengobati luka yang sudah ada tanpa menimbulkan luka yang baru. Artinya, semua pihak yang berperkara mengharapkan putusan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
      
"Jadi, mari sama-sama kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," seru Togar yang menyayangkan sikap dari  beberapa media online yang diduga kuat kurang akurat dalam  pemberitaannya terkait kasus tersebut.
       
Untuk itu, Togar pun mengakui, pihaknya yang notabene juga kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, telah mengajukan hak jawab terhadap  pemberitaan di beberapa media online tersebut.  
       
"Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Pasalnya, seperti yang disebutkan sesuai dengan keterangan saksi kepada penyidik Polda Sumut bahwa Kadisdik diduga ada menerima uang dalam seleksi P3K 2023. Itu perlu dibuktikan," ujarnya.
       
"Untuk poin ini, kenapa kami harus melayangkan hak jawab. Ya, itu karena menurut kami pemberitaannya sudah merugikan nama baik Kadisdik Langkat akibat dugaan- dugaan tersebut  terkesan keliru," jelasnya.
     
Lebih lanjut, Togar didampingi Mulia Sembiring, rekannya sesama  kuasa hukum Pemkab Langkat mensinyalir, pemberitaan beberapa media online itu diduga keliru karena tidak melakukan cek dan ricek atau konfirmasi ke penyidik Polda Sumut yang menangani perkara tersebut. 
       
"Parahnya lagi, hal itu justru diduga hanya berdasarkan opini dari pihak- pihak  tertentu," tambahnya.
       
Mulia ikut menjelaskan, Pemkab Langkat selaku panitia seleksi daerah P3K 2023 telah melakukan upaya tindak lanjut terkait permasalahan seleksi itu sesuai arahan MenPan RB berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2024, yang mana isinya menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi yang  diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Universitas dan Keamanan yang diselenggarakan  Rabu (17/7/2024) yabg lalu, dan turut dihadiri Kementerian PAN-RB, Korbid Polhukam, Kemendagri, Kemenkeu, KemenSekNeg, KemenKumHam, Kemendikbud Riset dan Teknologi, BKN, Ombudsman RI, Regional VI BKN Medan, dan Regional VII BKN Palembang, telah disepakati dua poin besar, yakni terhadap hasil seleksi Pengadaan P3K Guru Tahun 2023 pada 5 instansi daerah, yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Madina, Kabupaten Batubara, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang telah dinyatakan lulus agar diproses sebagaimana ketentuan terkait Pengadaan ASN 2023.
       
Selanjutnya, tambah Mulia, secara teknis agar instansi tersebut  berkoordinasi dengan BKN untuk melanjutkan proses pemberkasan NIP dan pengangkatan menjadi P3K Guru.
       
"Jadi, kami selaku kuasa hukum Bupati Langkat menyampaikan bahwa Pemkab Langkat akan melaksanakan tindak lanjut terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Langkat berdasarkan arahan dan petunjuk dari Panselnas dan kementrian terkait," pungkasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini