Karo, metrokampung.com
Terkait pidato Bupati Karo, Cory Sebayang di saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang menimbulkan kericuhan antara pendukung dan simpatisan Paslon di Ballroom Hotel Sinabung Hills Berastagi pada tanggal 23 September 2024 kemarin berbuntut panjang.
Meski sudah membuat klarifikasi permintaan maaf kepada Paslon dan pendukung di hari itu juga , ucapan bupati karo akan tetap di proses hukum.
Ketua Bawaslu Kab. Karo, Gemar Tarigan saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengatakan " Tanpa ada pihak yang membuat laporan ke Bawaslu , Bawaslu bisa memanggil Bupati Karo itu karena kami mendengar dan melihat secara langsung" kata ketua ,(26/09/2024).
Lanjut ketua Bawaslu, lagian perihal itu sudah ada laporan masuk ke Bawaslu, laporan ini laporan pribadi tidak dari Paslon atau pendukung juga simpatisan. Jadi laporan yang sudah masuk akan kita proses cepat, ujar Gemar.
Terkait pidato Cory yang sempat membuat suasana ricuh diruangan Pleno Terbuka juga sempat viral di jejaring medsos yang intinya jelas mendukung salah satu paslon.
"Nomor 1 nantinya belum tentu nomor satu , nomor dua belum tentu juga nomor satu ,dan nomor tiga mudah -mudahan menjadi nomor satu " ujar Cory dengan semangat full. (amr)